...
TangerangBeritaNasional

Dua Anak Terancam Putus Sekolah karena Biaya Seragam Rp 2,2 Juta di Tangsel, Dindikbud Turun Tangan

×

Dua Anak Terancam Putus Sekolah karena Biaya Seragam Rp 2,2 Juta di Tangsel, Dindikbud Turun Tangan

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Dua Anak Terancam Putus Sekolah karena Biaya Seragam Rp 2,2 Juta di Tangsel.
Ilustrasi - Dua Anak Terancam Putus Sekolah karena Biaya Seragam Rp 2,2 Juta di Tangsel.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah kembali mencuat. Dua anak dari keluarga kurang mampu di Pamulang, Tangerang Selatan, nyaris tidak bisa melanjutkan pendidikan karena terbebani biaya seragam sekolah sebesar Rp 1,1 juta per anak di SDN Ciledug Barat.

Nur Febri Susanti (38), ibu dari kedua anak tersebut, mengaku terkejut saat mengetahui total biaya seragam untuk kedua anaknya mencapai Rp 2,2 juta. Kedua anaknya baru pindah dari SDN di Bintaro, Jakarta Selatan, dan telah diterima di SDN Ciledug Barat sejak 11 Juli 2025.

“Saya kaget ketika diberi tahu soal biaya seragam. Saya hanya jualan pempek online, dan suami saya tukang parkir di Rempoa,” ujar Nur Febri saat ditemui, Kamis (17/7/2025).

Dilarang Dicicil, Orang Tua Bingung

Menurutnya, biaya itu mencakup seragam batik, pakaian olahraga, dan seragam muslim. Nur Febri sempat meminta agar pembayaran dilakukan secara mencicil, namun pihak sekolah menyarankan agar langsung dilunasi agar anak-anak tidak merasa berbeda dengan teman-temannya.

“Kata kepala sekolah sebaiknya jangan dicicil karena kasihan anak-anak nanti. Saya jadi bingung harus bagaimana,” ungkapnya.

Dindikbud Tangsel Panggil Kepala Sekolah

Menanggapi laporan ini, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan, Didin Sihabudin, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat panggilan kepada kepala SDN Ciledug Barat untuk klarifikasi.

“Kami akan memeriksa langsung kebijakan tersebut. Surat edaran kami sudah sangat jelas: tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri, termasuk untuk seragam dan buku,” kata Didin.

Pihaknya juga menyatakan akan terus memantau praktik serupa melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan laporan masyarakat.

Larangan Pungutan Sudah Diatur

Sebagai informasi, berdasarkan aturan yang berlaku, sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa baru, termasuk pembelian seragam dan buku pelajaran. Orang tua seharusnya diberi pilihan dan tidak diwajibkan membeli melalui sekolah.


FAQ: Kasus Biaya Seragam di SDN Ciledug Barat


1. Di mana kasus ini terjadi?
Di SDN Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

2. Berapa biaya seragam yang diminta pihak sekolah?
Sebesar Rp 1,1 juta per anak, total Rp 2,2 juta untuk dua anak.

3. Siapa orang tua yang melaporkan?
Nur Febri Susanti, ibu dari dua anak yang baru pindah dari Bintaro.

4. Apakah boleh sekolah negeri menarik biaya seragam?
Tidak. Sesuai aturan dari Dindikbud, semua bentuk pungutan di sekolah negeri dilarang.

5. Apa tindakan Dindikbud Tangsel?
Memanggil kepala sekolah untuk klarifikasi dan pembinaan terkait larangan pungutan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL