INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap MU (55), Kepala SD Bringin 1, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Kasus ini semula diduga sebagai kematian akibat tersambar petir di Petilasan Pager Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa MU tewas akibat diracun oleh WH (27), warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, yang mengaku sebagai seorang dukun dan menjanjikan kekayaan melalui ritual pesugihan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen pada Jumat (23/5/2025), Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menjelaskan bahwa pelaku menyajikan air mineral yang telah dicampur racun sebagai bagian dari ritual. Korban yang meminum air tersebut akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Jenazah korban baru ditemukan warga pada Senin (19/5/2025).
Saat ditemukan, jenazah korban tidak memiliki identitas dan dalam kondisi tubuh yang sebagian rusak, menyulitkan proses identifikasi. Identitas korban akhirnya berhasil dipastikan melalui metode ilmiah. Setelah itu, jenazah diserahkan ke keluarga di Magelang dan dimakamkan.
Namun, penyelidikan terus berlanjut hingga akhirnya dilakukan autopsi ulang setelah jenazah digali kembali. Dari hasil autopsi ditemukan indikasi kuat bahwa korban tewas akibat diracun. Polisi kemudian berhasil menangkap WH dalam waktu kurang dari 24 jam setelah autopsi dilakukan.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain satu unit sepeda motor dan sebuah ponsel milik korban.
Atas perbuatannya, WH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pembunuhan Berencana Kepala Sekolah di Kebumen
1. Siapa korban dalam kasus ini?
Korban adalah MU (55), Kepala SD Bringin 1, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
2. Di mana dan kapan peristiwa pembunuhan terjadi?
Peristiwa terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 00.00 WIB di Petilasan Pager Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.
3. Siapa pelaku pembunuhan?
Pelaku adalah WH (27), warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, yang mengaku sebagai dukun.
4. Bagaimana modus operandi pelaku?
Pelaku mengelabui korban dengan mengaku bisa membuatnya kaya lewat ritual pesugihan. Dalam proses ritual, pelaku memberikan air mineral yang sudah dicampur racun, yang disebutnya sebagai “air doa.
5. Apa yang membuat polisi awalnya menduga korban tewas karena tersambar petir?
Saat pertama kali ditemukan, jenazah korban tidak memiliki identitas dan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan yang jelas. Beberapa bagian tubuh juga telah rusak, membuat proses identifikasi menjadi sulit.
6. Bagaimana korban akhirnya teridentifikasi?
Polisi menggunakan metode identifikasi ilmiah (scientific identification) untuk mengetahui identitas korban, dan hasilnya mengarah pada MU sebagai warga Magelang.
7. Apakah jenazah korban sempat dimakamkan?
Ya, jenazah sempat dimakamkan oleh pihak keluarga setelah diidentifikasi. Namun, kemudian makamnya digali kembali untuk dilakukan autopsi.
8. Apa hasil autopsi terhadap jenazah korban?
Hasil autopsi menunjukkan adanya indikasi korban meninggal akibat keracunan, yang memperkuat dugaan pembunuhan.
9. Barang bukti apa saja yang diamankan dari pelaku?
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel milik korban dari tangan pelaku.
10. Pasal apa yang dikenakan terhadap pelaku?
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
11. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL