📌 FAQ – Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana
1. Apa alasan Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana?
Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana karena merasa dirugikan secara moral dan reputasi atas tuduhan tidak berdasar mengenai hubungan gelap, kehamilan, dan fitnah memiliki anak bersama. Gugatan ini ditujukan untuk meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp105 miliar.
2. Apa dasar hukum yang digunakan dalam gugatan Ridwan Kamil?
Gugatan menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, karena Lisa Mariana dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi yang tidak terbukti secara hukum maupun ilmiah.
3. Apakah Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA?
Ya, Ridwan Kamil menyatakan siap melakukan tes DNA, namun hanya jika diperintahkan secara resmi oleh otoritas hukum. Ini untuk menjaga legalitas dan objektivitas proses.
4. Apakah Lisa Mariana juga dilaporkan ke polisi?
Benar. Ridwan Kamil lebih dahulu melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
5. Apa saja pasal yang dikenakan terhadap Lisa Mariana dalam laporan polisi?
Lisa dikenakan pasal-pasal dalam UU ITE, yaitu:
-
Pasal 51 jo Pasal 35
-
Pasal 48 jo Pasal 32
-
Pasal 45 jo Pasal 27A
Pasal-pasal ini mengatur tentang manipulasi data, penyebaran konten hoaks, dan pencemaran nama baik secara digital.
6. Apakah Lisa Mariana memberikan bukti atas tuduhannya?
Hingga kini, tidak ada bukti ilmiah atau dokumen hukum yang mendukung pernyataan Lisa Mariana. Pihak Ridwan Kamil menilai semua tuduhan bersifat sepihak dan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah.
7. Apa tujuan utama gugatan balik dari Ridwan Kamil?
Selain untuk mendapatkan ganti rugi sebesar Rp105 miliar, gugatan ini ditujukan untuk memulihkan nama baik Ridwan Kamil, menegaskan batas etika dalam ruang publik digital, dan memberi efek jera terhadap praktik fitnah yang tidak bertanggung jawab.
8. Di mana gugatan tersebut didaftarkan?
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL