Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Vadel Alfajar Badjideh: Kasus Dugaan Aborsi dan Persetubuhan terhadap Anak Nikita Mirzani

×

Vadel Alfajar Badjideh: Kasus Dugaan Aborsi dan Persetubuhan terhadap Anak Nikita Mirzani

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Vadel Badjideh (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan kepada anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Image Credit Istimewa - Vadel Badjideh (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan kepada anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Jumat (14/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus hukum yang melibatkan Vadel Alfajar Badjideh (20), seorang pria yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak dari selebriti Nikita Mirzani, Laura Meizani atau akrab disapa Lolly (17), menjadi perhatian publik. Vadel yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada bulan Februari 2024, kini sedang menghadapi serangkaian proses hukum yang memunculkan berbagai pertanyaan terkait perlindungan anak dan hak-hak tersangka. Artikel ini akan mengulas secara mendalam kasus ini dan perkembangan terbaru yang terjadi di balik layar.

Penetapan Tersangka dan Permohonan Penangguhan Penahanan

Pada 13 Februari 2024, pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel) resmi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam dua kasus besar: dugaan aborsi dan persetubuhan anak. Tersangka yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan Lolly, kini harus berhadapan dengan hukum terkait tindak kejahatan yang sangat serius.

Sebelumnya, pihak keluarga Vadel melalui pengacara yang bertugas mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa permohonan tersebut sudah diajukan pada hari yang sama dengan penetapan penahanan pada Kamis (13/2). Namun, pihak kepolisian belum bisa memastikan berapa lama prosedur penangguhan penahanan ini akan berlangsung karena semuanya tergantung pada komunikasi antara penyidik dengan pimpinan.

“Penangguhan itu jelas merupakan hak tersangka. Namun, keputusan untuk menerima atau menolaknya berada di tangan penyidik,” kata Kompol Nurma Dewi kepada wartawan pada Senin (17/2).

Kasus Aborsi dan Persetubuhan Anak

Kasus ini mencuat setelah laporan dari Nikita Mirzani yang mengungkapkan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh anak perempuannya, Lolly. Menurut pengakuan Lolly, Vadel telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan dirinya di dua lokasi berbeda: Apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview di wilayah Pesanggrahan. Dari hubungan tersebut, Lolly diduga mengalami kehamilan dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel.

Vadel dituduh melakukan tindakan yang tidak hanya mencoreng moralitas, namun juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak yang sangat ketat di Indonesia. Selain itu, kejahatan ini juga mencakup pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang persetubuhan anak dan tindak pidana aborsi.

Hukum yang Dihadapi Vadel

Atas perbuatannya, Vadel Badjideh kini terancam hukuman penjara dengan ancaman yang cukup berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Tuduhan ini mencakup pelanggaran serius terkait dengan kesejahteraan anak dan hak-hak reproduksi yang dilindungi oleh negara.

BACA :   Tragedi di Kali Bekasi: Kakak Beradik Tenggelam, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Tidak hanya itu, Vadel juga terancam dengan pasal-pasal dalam KUHP, yakni pasal yang mengatur tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur dan aborsi yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam proses hukum ini, penyidik akan terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara agar Vadel bisa segera diadili di pengadilan.

Dampak Sosial dan Hukum

Kasus ini memberikan gambaran nyata tentang tantangan dalam perlindungan anak di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, angka kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak terus meningkat, dan hal ini menunjukkan perlunya penguatan sistem hukum serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak anak dan pentingnya perlindungan terhadap mereka.

Di sisi lain, kasus ini juga mengangkat isu tentang keadilan dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Vadel. Meskipun penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka, banyak pihak yang mempertanyakan apakah keputusan tersebut sudah tepat, mengingat beratnya tuduhan yang dihadapi oleh Vadel. Banyak yang berpendapat bahwa hal ini dapat memberikan kesan bahwa hukum di Indonesia tidak sepenuhnya tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Proses Hukum yang Masih Berlanjut

Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan masih melengkapi berkas perkara yang akan menentukan kelanjutan proses hukum. Vadel masih dalam penahanan selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan masa tahanan bertambah 40 hari jika berkas dinyatakan belum lengkap. Kasus ini pun akan terus memengaruhi perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait dengan perlindungan terhadap anak di bawah umur.

Sebagai tambahan informasi, Lolly yang sebelumnya sempat kabur dari rumah dikabarkan kini berada dalam perlindungan keluarga dan pihak berwenang. Kejadian ini tentu memberikan pelajaran penting bagi orang tua dan masyarakat, tentang pentingnya kewaspadaan terhadap potensi bahaya yang mengintai, khususnya bagi anak-anak yang sedang dalam masa pencarian jati diri.

Kasus Vadel Alfajar Badjideh ini menyentuh banyak aspek penting dalam kehidupan sosial dan hukum Indonesia. Tidak hanya memberikan sorotan terhadap perlindungan anak, tetapi juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

BACA :   Cut Intan Nabila Tolak Damai, Pilih Berpisah Secara Terhormat dari Armor Toreador

Proses hukum yang tengah berlangsung harus dilihat dengan objektivitas dan kepastian hukum yang adil. Sementara itu, masyarakat juga diharapkan dapat terus mendukung penegakan hukum yang tegas dalam melindungi hak anak-anak, serta mencegah kejahatan yang merusak masa depan mereka.

Apakah kasus ini akan berakhir dengan keputusan yang adil bagi korban dan keluarga Nikita Mirzani? Hanya waktu yang akan membuktikan, tetapi yang pasti, kasus ini mengingatkan kita akan betapa pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan yang mengancam masa depan mereka.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Vadel Alfajar Badjideh


1. Siapa Vadel Alfajar Badjideh?

Vadel Alfajar Badjideh (20) adalah pria yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak terhadap Laura Meizani (Lolly), anak dari selebriti Nikita Mirzani. Kasus ini melibatkan dugaan kekerasan seksual yang dialami Lolly, yang berusia 17 tahun.

2. Apa dasar penetapan Vadel sebagai tersangka?

Vadel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Laporan tersebut menyatakan bahwa Vadel melakukan hubungan intim dengan Lolly, yang berujung pada kehamilan yang diduga dipaksa untuk digugurkan oleh Vadel.

3. Apa itu penangguhan penahanan?

Penangguhan penahanan adalah permohonan agar tersangka dapat menjalani proses hukum tanpa harus tetap berada dalam tahanan. Vadel mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada saat penetapan penahanan, tetapi keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut ada pada penyidik.

4. Apa hukuman yang dihadapi Vadel jika terbukti bersalah?

Vadel menghadapi ancaman hukuman penjara antara lima hingga 15 tahun. Hal ini berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi ilegal.

5. Bagaimana proses hukum yang dihadapi oleh Vadel?

Vadel masih menjalani masa tahanan selama 20 hari, dan masa tahanan ini bisa diperpanjang hingga 40 hari jika berkas perkara belum lengkap. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL