INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Menjelang perayaan Lebaran 2025, dua warga Kabupaten Purwakarta, Nana Permana (48) dan Risma Hermansyah (41), tertangkap basah mengedarkan uang palsu di Pasar Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Polisi berhasil menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total senilai Rp 100 juta dari tangan kedua pelaku.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan saat sedang berbelanja ayam potong, rokok, dan kopi di pasar tersebut pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Kecurigaan muncul ketika pedagang pasar mendapati uang yang digunakan tidak sesuai dengan ciri-ciri keaslian uang rupiah.
“Modus operandi para pelaku ini adalah dengan berbelanja menggunakan uang palsu di pasar tradisional. Salah satu pedagang curiga, lalu melakukan pengecekan lebih lanjut dan memastikan uang yang digunakan adalah palsu,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (14/3/2025).
Jaringan Uang Palsu dan Pengejaran Pelaku Lain
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AE, yang kini masih dalam pengejaran polisi. AE diketahui telah mendistribusikan uang palsu senilai Rp 100 juta kepada jaringan yang lebih luas.
“Dari hasil pemeriksaan, uang palsu ini memang sengaja diedarkan menjelang Lebaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Tri. Pihak kepolisian pun telah mengantongi identitas AE dan sedang melakukan pengejaran.
Masyarakat Diminta Waspada
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama pedagang dan pembeli, untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran uang palsu yang marak terjadi menjelang Lebaran. Tri meminta warga untuk selalu mengecek keaslian uang dengan cara meraba, menerawang, dan melihat tanda-tanda keamanan lainnya yang terdapat pada uang rupiah.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi tunai yang terjadi di malam hari selama Ramadan dan Lebaran. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran uang palsu yang sering meningkat saat menjelang hari raya. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan membongkar jaringan uang palsu guna memastikan keamanan ekonomi masyarakat.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Peredaran Uang Palsu di Lembang
1. Apa yang terjadi dalam kasus peredaran uang palsu di Lembang?
Dua warga Kabupaten Purwakarta, Nana Permana (48) dan Risma Hermansyah (41), tertangkap saat mengedarkan uang palsu di Pasar Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 100 juta dari tangan mereka.
2. Bagaimana cara pelaku mengedarkan uang palsu?
Modus operandi pelaku adalah berbelanja di pasar tradisional menggunakan uang palsu. Salah satu pedagang curiga dan melakukan pengecekan lebih lanjut hingga diketahui bahwa uang yang digunakan palsu.
3. Kapan dan di mana pelaku ditangkap?
Pelaku ditangkap pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Pasar Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
4. Siapa dalang di balik peredaran uang palsu ini?
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu tersebut berasal dari seorang pria berinisial AE yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Identitasnya telah dikantongi pihak kepolisian.
5. Apa tujuan pelaku mengedarkan uang palsu ini?
Pelaku mengaku menggunakan uang palsu untuk membeli kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang Lebaran, di mana transaksi tunai meningkat.
6. Apa langkah kepolisian dalam menangani kasus ini?
Polisi telah menangkap dua tersangka dan menyita uang palsu senilai Rp 100 juta. Selain itu, polisi masih memburu dalang utama, AE, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
7. Bagaimana masyarakat bisa menghindari uang palsu?
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek keaslian uang dengan metode 3D:
- Dilihat: Periksa warna dan gambar pada uang.
- Diraba: Uang asli memiliki tekstur kasar pada beberapa bagian.
- Diterawang: Cek tanda air dan benang pengaman. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang.
8. Apakah ada kemungkinan peredaran uang palsu meningkat menjelang Lebaran?
Ya, peredaran uang palsu cenderung meningkat menjelang Lebaran karena tingginya transaksi tunai. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada saat bertransaksi.
9. Apa hukuman bagi pelaku pengedar uang palsu?
Pengedar uang palsu dapat dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.
10. Bagaimana cara melaporkan peredaran uang palsu?
Jika menemukan uang palsu, segera laporkan ke kepolisian setempat atau Bank Indonesia. Jangan gunakan uang tersebut dalam transaksi, simpan sebagai barang bukti, dan catat informasi terkait asal uang tersebut.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL