...
Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Pemprov DKI Jakarta Gulirkan Program Pemutihan Ijazah untuk Siswa Tak Mampu

×

Pemprov DKI Jakarta Gulirkan Program Pemutihan Ijazah untuk Siswa Tak Mampu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ijazah. (Doc MI)
Ilustrasi ijazah. (Doc MI)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan program pemutihan ijazah bagi lulusan sekolah swasta dari keluarga tidak mampu yang ijazahnya masih tertahan akibat tunggakan biaya pendidikan. Langkah ini menjadi bagian dari program prioritas 100 hari kerja Gubernur DKI Jakarta yang dilantik pada 20 Februari 2025.

Program ini digagas sebagai respons atas persoalan menahun yang dialami ribuan lulusan yang kesulitan melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja karena terkendala dokumen ijazah. Pada tahap awal, Pemprov DKI bekerja sama dengan BAZNAS (Bazis) DKI Jakarta dan telah menebus sebanyak 117 ijazah dengan anggaran sebesar Rp500 juta.

Syarat dan Sasaran Program

Program pemutihan ini ditujukan khusus bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:

  • Memiliki KTP DKI dan berdomisili di Jakarta.

  • Lulusan dari sekolah swasta di wilayah DKI Jakarta.

  • Berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan DTKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

  • Tidak memiliki pekerjaan formal.

  • Penerima KJP Plus wajib melampirkan surat keterangan dari sekolah mengenai penggunaan bantuan dana SPP.

  • Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Prosedur Pengajuan

Warga yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan melalui Suku Dinas Pendidikan di wilayah sekolah asal. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi:

  • Surat permohonan resmi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan.

  • Surat keterangan dari sekolah (untuk penerima KJP Plus).

  • Fotokopi KTP pemohon atau orang tua/wali.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • SKTM dari PTSP kelurahan (jika belum terdaftar di DTKS).

  • Surat keterangan tunggakan dari sekolah.

Komitmen Pemerintah

Program ini menjadi wujud nyata komitmen Pemprov DKI dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi siswa dari keluarga prasejahtera yang terhambat secara administratif untuk mengakses pendidikan lanjutan atau kesempatan kerja.


Pertanyaan Umum (FAQ): Program Pemutihan Ijazah Pemprov DKI Jakarta


1. Apa itu Program Pemutihan Ijazah?

Program ini adalah inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu lulusan sekolah swasta dari keluarga tidak mampu yang ijazahnya tertahan di sekolah karena tunggakan biaya pendidikan.

2. Siapa saja yang bisa mengikuti program ini?

Pemohon harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga ber-KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta.

  • Lulusan dari sekolah swasta di Jakarta.

  • Berasal dari keluarga tidak mampu (terdaftar di DTKS atau memiliki SKTM dari kelurahan).

  • Tidak memiliki pekerjaan formal.

  • Bagi penerima KJP Plus, harus menyertakan surat keterangan dari kepala sekolah.

  • Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

3. Bagaimana cara mengajukan permohonan?

Permohonan diajukan ke Suku Dinas Pendidikan sesuai wilayah sekolah asal dengan melampirkan:

  • Surat permohonan resmi ke Kepala Suku Dinas Pendidikan.

  • Surat keterangan dari sekolah (khusus penerima KJP Plus).

  • Fotokopi KTP pemohon atau orang tua/wali.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • SKTM dari PTSP Kelurahan (jika belum terdaftar di DTKS).

  • Surat keterangan jumlah tunggakan dari sekolah.

4. Apakah program ini hanya untuk sekolah swasta?

Ya. Program ini difokuskan untuk lulusan sekolah swasta karena umumnya kasus ijazah tertahan akibat tunggakan biaya pendidikan terjadi di sekolah swasta.

5. Apakah program ini berlaku untuk lulusan lama?

Ya, program ini terbuka untuk lulusan dari tahun-tahun sebelumnya selama ijazahnya masih tertahan di sekolah dan memenuhi syarat lainnya.

6. Apakah program ini gratis?

Ya. Program ini sepenuhnya dibiayai oleh Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan BAZNAS Bazis DKI. Pemohon tidak dipungut biaya apa pun.

7. Berapa lama proses pengajuan sampai ijazah ditebus?

Waktu proses dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi lapangan. Pemohon disarankan melengkapi seluruh syarat agar proses berjalan lebih cepat.

8. Apakah saya bisa mengajukan jika bukan warga Jakarta tapi bersekolah di Jakarta?

Tidak. Program ini hanya diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP dan domisili di wilayah DKI.

9. Apakah ijazah akan diambil oleh siswa sendiri atau oleh pemerintah?

Setelah pembayaran tunggakan dilakukan melalui program ini, siswa atau wali yang bersangkutan akan diarahkan untuk mengambil ijazah langsung di sekolah.

10. Siapa yang bisa saya hubungi untuk informasi lebih lanjut?

Silakan menghubungi Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi sesuai wilayah sekolah atau mengunjungi kantor kelurahan tempat Anda tinggal untuk informasi awal.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL