Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pemilik Ruko di Pulogadung

×

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pemilik Ruko di Pulogadung

Sebarkan artikel ini
Image Credit Siti Nurhaliza/Antara - Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers terkait kasus temuan mayat dicor di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).
Image Credit Siti Nurhaliza/Antara - Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers terkait kasus temuan mayat dicor di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku berinisial ZA (35), yang tega mengecor jasad korban, ternyata merupakan orang kepercayaan korban.

“Korban bertemu dengan tersangka ZA dan kebetulan dia ini dipercaya korban untuk mengawasi pekerja di proyek tersebut. Jadi, ZA ini orang kepercayaan dari korban,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).

Pelaku Orang Kepercayaan Korban

JS diketahui sebagai pemilik proyek bangunan, sementara keluarganya berada di luar negeri. Korban yang telah menikah dengan istri keduanya berinisial PTS, tinggal di Jakarta dan mengandalkan ZA sebagai tangan kanannya di lokasi proyek.

Sementara itu, pelaku ZA berasal dari Papua dan tinggal sendiri di Jakarta untuk mencari pekerjaan. Sejak tahun 2023, ia telah bekerja dengan korban dan mendapatkan kepercayaan penuh, termasuk dalam urusan keuangan.

“Sampai ATM pun, nomor PIN diberitahukan oleh korban kepada tersangka untuk membelikan bahan yang dibutuhkan oleh para tukang,” jelas Nicolas.

BACA :   OJK Tegaskan SLIK Bukan Penentu Kredit, Program 3 Juta Rumah Tetap Terbuka untuk Semua!

Motif dan Penangkapan Pelaku

Polisi menduga ZA memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan mengecor jasad korban di saluran air belakang ruko.

Setelah menerima laporan kehilangan dari pihak keluarga, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan jasad korban yang sudah dicor. Proses pembongkaran dilakukan oleh tim pemadam kebakaran (damkar) bersama dengan laboratorium forensik (labfor) RS Polri Kramat Jati untuk kemudian dilakukan autopsi.

ZA akhirnya berhasil ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2) sore. “Ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan. Jadi, kita pancing terduga pelaku sebelum kita tangkap,” ujar Nicolas.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara.

Polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan orang kepercayaan korban yang ternyata berkhianat dan melakukan tindakan keji.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Siapa korban dalam kasus ini?
Korban adalah pemilik ruko berinisial JS (69) yang ditemukan tewas dicor di saluran air belakang ruko di Pulogadung, Jakarta Timur.

BACA :   Prabowo Tegaskan Reshuffle Kabinet, Ara: Kami Siap Kerja Maksimal untuk Rakyat

2. Siapa pelaku dalam kasus ini?
Pelaku berinisial ZA (35), yang merupakan orang kepercayaan korban dan telah bekerja dengan korban sejak tahun 2023.

3. Bagaimana modus kejahatan yang dilakukan pelaku?
Pelaku membunuh korban dan berusaha menghilangkan jejak dengan mengecor jasad korban di saluran air belakang ruko.

4. Bagaimana proses penangkapan pelaku?
Pelaku ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan, setelah polisi melakukan penyelidikan dan memancing pelaku ke lokasi penangkapan.

5. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

6. Apa langkah selanjutnya dalam kasus ini?
Polisi masih mendalami motif pembunuhan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL