❓ FAQ Seputar Regulasi Pajak untuk Penjual di Platform E-Commerce 2025
1. Apa itu regulasi pajak e-commerce yang sedang disiapkan pemerintah?
Regulasi ini adalah aturan baru yang akan mewajibkan platform e-commerce (seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dll) untuk memungut dan menyetorkan pajak penghasilan (PPh) dari para penjual yang bertransaksi di platform mereka.
2. Mengapa regulasi ini dibuat?
Tujuannya adalah untuk:
-
Meningkatkan penerimaan negara
-
Menciptakan keadilan fiskal antara toko online dan toko fisik
-
Mengatur ekosistem digital agar lebih transparan dan setara
3. Kapan regulasi pajak e-commerce mulai berlaku?
Belum ada tanggal pasti, tetapi diperkirakan akan mulai diberlakukan pada akhir 2025 atau awal 2026, setelah tahap uji coba dan sosialisasi.
4. Siapa saja yang terkena dampak regulasi ini?
Seluruh penjual online (seller) yang bertransaksi melalui platform marketplace atau e-commerce dan memiliki penghasilan melebihi batas tertentu (kemungkinan mengikuti batas UMKM) akan dikenakan pemotongan pajak.
5. Apakah UMKM online juga wajib bayar pajak?
Ya, namun kemungkinan akan dikenakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%, sesuai ketentuan yang berlaku. Penjual dengan penghasilan di bawah ambang batas mungkin tidak dikenai pajak.
6. Berapa persen pajak yang akan dipungut?
Belum diumumkan secara resmi, namun kemungkinan besar mengikuti skema:
-
PPh Final UMKM: 0,5%
-
PPh Pasal 23 atau 21 untuk kategori penjual tertentu
-
PPN (11%) bagi penjual yang sudah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)
7. Apakah platform seperti Shopee dan Tokopedia sudah siap memungut pajak?
Sejumlah platform seperti TikTok Shop dan Tokopedia telah menyatakan kesiapan mendukung, namun meminta waktu persiapan teknis yang cukup.
8. Bagaimana cara pemungutan pajak ini dilakukan?
Pajak akan dipotong otomatis dari pendapatan penjual oleh platform, lalu disetor langsung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penjual akan menerima laporan potongan pajak secara berkala.
9. Apakah penjual tetap harus lapor pajak meski sudah dipotong?
Ya, meskipun sudah dipotong, penjual tetap wajib melaporkan SPT Tahunan untuk mencantumkan penghasilan dan bukti potong pajak yang diterima dari platform.
10. Apa risiko jika penjual tidak patuh?
Penjual yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan dapat dikenai:
-
Denda administratif
-
Sanksi keterlambatan pelaporan
-
Bahkan bisa terkena pemeriksaan pajak jika ditemukan pelanggaran serius
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL