FAQ Kasus Seragam SMPN 8 Tangsel
1. Apa yang menjadi persoalan dalam kasus seragam SMPN 8 Tangsel?
Banyak orangtua siswa baru mengeluhkan harga seragam dan atribut sekolah yang dijual koperasi sekolah karena dinilai terlalu mahal dan membebani secara ekonomi. Harga yang beredar di masyarakat disebut mencapai Rp 1 juta, bahkan ada kabar menyebutkan hingga Rp 1,5 juta.
2. Siapa yang menjual seragam tersebut?
Seragam tidak dijual langsung oleh sekolah, melainkan oleh koperasi sekolah. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala SMPN 8 Tangsel, Muslih.
3. Apa isi dari paket seragam yang dijual?
Paket seragam senilai Rp 885.000 terdiri dari:
-
Seragam batik sekolah
-
Seragam olahraga
-
Baju laboratorium
-
Atribut sekolah
Totalnya adalah 4 setel pakaian.
4. Apakah siswa wajib membeli seragam dari koperasi sekolah?
Tidak wajib. Kepala sekolah menyatakan bahwa pembelian seragam di koperasi bersifat opsional, dan siswa boleh membeli di luar atau memakai seragam milik kakaknya, selama sesuai dengan ketentuan.
5. Apa dasar hukum penjualan seragam ciri khas sekolah?
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, seragam sekolah dibagi menjadi tiga:
-
Seragam nasional (wajib)
-
Seragam ciri khas daerah
-
Seragam ciri khas sekolah
Sekolah berhak menetapkan ciri khas, namun tidak boleh memaksakan tempat pembelian.
6. Apakah benar harga seragam mencapai Rp 1,5 juta?
Kepala sekolah membantah klaim harga Rp 1,5 juta. Menurutnya, harga yang ditetapkan koperasi sekolah adalah Rp 885.000, dan itu bisa dibeli per item sesuai kebutuhan siswa.
7. Apakah ada sanksi jika siswa tidak membeli seragam dari koperasi?
Tidak. Pihak sekolah menyatakan tidak ada sanksi atau perlakuan berbeda bagi siswa yang tidak membeli dari koperasi. Namun, orangtua berharap sekolah lebih tegas dalam menyampaikan bahwa pembelian bukan kewajiban, agar tidak menimbulkan kesan “terselubung” bahwa itu diwajibkan.
8. Apa harapan orangtua terkait polemik ini?
Orangtua berharap:
-
Transparansi harga dan komponen biaya seragam
-
Penegasan bahwa pembelian tidak wajib
-
Alternatif pembelian yang lebih murah
-
Sekolah memberi kebebasan tanpa tekanan sosial terhadap siswa yang tidak membeli dari koperasi
9. Apakah sekolah negeri boleh menjual seragam?
Tidak secara langsung. Sekolah negeri tidak boleh menjual seragam, namun koperasi yang berdiri di lingkungan sekolah dapat melakukannya selama tidak ada unsur pemaksaan dan harga wajar.
10. Apa yang bisa dilakukan jika merasa keberatan?
Orangtua bisa:
-
Menyampaikan keberatan melalui komite sekolah
-
Melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat
-
Mengajukan permintaan keringanan atau pembelian parsial
-
Membeli seragam dari luar dengan tetap mengikuti desain dan ketentuan sekolah
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL