...
JakartaBeritaNasional

OJK Ungkap Modus Baru Penipuan Fintech ‘PINJOL’

×

OJK Ungkap Modus Baru Penipuan Fintech ‘PINJOL’

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aplikasi pinjol.(Indonesiaupdates.com)
Ilustrasi aplikasi pinjol.(Indonesiaupdates.com)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keluhan masyarakat terkait kasus dana pinjaman yang tiba-tiba masuk ke rekening tanpa pengajuan, yang dikaitkan dengan aplikasi Rupiah Cepat milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia.

“OJK telah menerima pengaduan dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti dengan memanggil serta meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).

Lebih lanjut, OJK juga telah meminta pihak Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran serta menyampaikan laporan hasilnya kepada OJK. Penyelenggara juga diminta merespons pengaduan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari pihak manapun, serta menjaga kerahasiaan data seperti password dan one-time password (OTP) demi menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau menjadi korban penyalahgunaan dapat melapor ke OJK melalui layanan Konsumen OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Perempuan Dominasi Peminjam Fintech, Tapi Literasi Masih Rendah

Dalam kesempatan berbeda, Ismail Riyadi juga mengungkapkan bahwa pengguna layanan fintech didominasi oleh perempuan. Berdasarkan data OJK, sebanyak 50,3 persen peminjam di platform fintech adalah perempuan, sedikit lebih tinggi dibandingkan laki-laki yang mencapai 49,7 persen.

Kendati demikian, dominasi tersebut belum diimbangi dengan tingkat literasi keuangan yang memadai. “Literasi keuangan menjadi sangat penting, terutama karena perempuan memiliki peran strategis dalam rumah tangga sebagai pengelola keuangan keluarga,” jelas Ismail.

Ia menambahkan, tingkat inklusi keuangan perempuan, khususnya ibu rumah tangga, baru mencapai 40,19 persen. Sementara itu, literasi keuangan syariah di kalangan perempuan tercatat masih rendah, hanya 13,32 persen.

Program edukasi seperti SiCantiks (Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah) digelar sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi perempuan.

OJK Tunggu Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi

OJK kini tengah menanti hasil terbaru Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Ismail mengisyaratkan adanya kemungkinan penurunan tingkat literasi keuangan perempuan dalam survei tahun ini, berbalik dari tren sebelumnya yang menunjukkan angka perempuan lebih tinggi dibanding laki-laki.

“Kalaupun turun, saya kira perbedaannya tidak signifikan, tetapi ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat, khususnya perempuan,” kata Ismail.

Ungkap Modus Baru Penipuan Digital

Lebih lanjut, OJK juga mengungkap modus penipuan digital terbaru yang makin canggih. Para scammer, menurut Ismail, biasanya langsung membagi dana hasil penipuan ke beberapa rekening bank, lalu mengonversinya ke aset kripto agar sulit dilacak.

Untuk itu, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menekankan pentingnya kecepatan pelaporan. “Begitu merasa tertipu, dalam waktu kurang dari lima menit harus segera dilaporkan agar dana bisa segera diblokir dan diselamatkan,” ujar Ismail.

Ia menegaskan bahwa pelindungan konsumen harus menjadi prioritas seluruh pelaku industri keuangan digital, dan edukasi masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan praktik-praktik kejahatan digital yang kian berkembang.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Perlindungan Konsumen dan Fintech oleh OJK


1. Apa yang dilakukan OJK terhadap kasus dana pinjaman yang tiba-tiba masuk dari aplikasi Rupiah Cepat?

OJK telah:

  • Menerima pengaduan dari masyarakat.

  • Memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat).

  • Meminta Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi internal dan melapor ke OJK.

  • Menginstruksikan agar pengaduan konsumen ditangani sesuai ketentuan.


2. Apa imbauan OJK kepada masyarakat terkait pinjaman online (pinjol)?

OJK mengimbau masyarakat untuk:


3. Benarkah pengguna pinjol didominasi oleh perempuan?

Ya. Berdasarkan data OJK, 50,3% peminjam di fintech adalah perempuan. Hal ini sedikit lebih tinggi dibandingkan laki-laki yang sebesar 49,7%.


4. Apakah tingkat literasi keuangan perempuan sudah memadai?

Belum. Meskipun perempuan dominan dalam penggunaan fintech, tingkat literasi dan inklusi keuangan mereka masih rendah:

  • Inklusi keuangan: 40,19%

  • Literasi keuangan syariah: 13,32%


5. Apa langkah OJK untuk meningkatkan literasi keuangan perempuan?

OJK menjalankan berbagai program edukasi, salah satunya:


6. Apakah ada data terbaru terkait literasi keuangan?

OJK masih menunggu hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) terbaru dari BPS. Indikasi awal menunjukkan kemungkinan penurunan literasi perempuan, berbeda dari tren survei sebelumnya.


7. Bagaimana modus penipuan terbaru yang diwaspadai OJK?

Scammer biasanya:

  • Segera membagi dana ke berbagai rekening bank.

  • Mengalihkan dana ke aset kripto agar sulit dilacak.


8. Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban penipuan keuangan?

Laporkan segera ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dalam waktu kurang dari 5 menit agar dana bisa cepat diblokir sebelum disebar atau diubah ke aset digital.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL