INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memerintahkan audit menyeluruh terhadap pengembang perumahan nakal di Kabupaten Semarang. Langkah ini diambil setelah menerima aduan serius dari warga Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) di Jalan Ungaran, Manggung, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur.
Permasalahan yang dihadapi warga mencakup sertifikat rumah yang belum keluar meskipun pembayaran sudah lunas, serta kondisi perumahan yang dibangun di kawasan rawan bencana seperti banjir dan tanah longsor.
Banyak Rumah Rusak dan Lokasi Tidak Layak Huni
Dalam tinjauan lapangan pada Selasa (29/4/2025), Menteri PKP yang akrab disapa Menteri Ara itu menemukan banyak unit rumah subsidi mengalami kerusakan berat. Sejumlah rumah dibangun di tepi jurang, sehingga membahayakan keselamatan penghuni.
Selain itu, ditemukan pula praktik pemindahan lokasi rumah secara sepihak oleh pengembang, serta banyak rumah subsidi yang disewakan, bertentangan dengan aturan penggunaan rumah bersubsidi.
Saya mendapatkan pengaduan langsung dari warga Perumahan Punsae. Banyak masalah serius, dari sertifikat yang tidak diberikan, pembangunan di daerah rawan longsor, hingga pelanggaran lainnya,” kata Maruarar Sirait.
Langkah Tegas: Audit dan Tindakan Hukum
Untuk menyelesaikan masalah perumahan subsidi yang telah berlangsung enam tahun ini, Menteri PKP menunjuk Aziz Andriansyah, Direktur Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Maruarar juga menginstruksikan agar BPKP dan BPK melakukan audit independen terhadap pengembang nakal tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka akan ditempuh jalur hukum.
Kami minta warga berani melawan pengembang bermasalah. Negara tidak boleh kalah. Kami siap mendampingi dan menyelesaikan setiap pengaduan dengan cepat,” tegas Maruarar.
Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan serupa, Kementerian PKP membuka layanan aduan resmi melalui WhatsApp BENAR PKP di nomor 081288888911.
Presiden Prabowo Fokus Selesaikan Masalah Rumah Subsidi
Menteri PKP menambahkan, Presiden Prabowo Subianto memberi arahan khusus agar seluruh masalah terkait rumah subsidi segera diselesaikan. Prioritas pemerintah adalah memastikan rakyat kecil mendapatkan akses perumahan yang layak, aman, dan bersertifikat.
“Bila ada rakyat yang mengalami masalah perumahan, segera laporkan. Negara harus hadir dan membela kepentingan rakyat,” ujar Maruarar.
Aturan Baru: Batas Penghasilan MBR Naik
Dalam upaya memperluas kepemilikan rumah subsidi, Maruarar juga merilis Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini menetapkan kenaikan batas penghasilan maksimal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi.
Aturan ini berlaku nasional mulai 22 April 2025 dan menggantikan regulasi sebelumnya. Besaran penghasilan MBR kini diatur berdasarkan empat zonasi wilayah untuk memastikan distribusi rumah subsidi lebih adil dan merata.
Kenaikan batas penghasilan ini menunjukkan betapa besar perhatian pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi yang layak dan berkualitas,” kata Maruarar.
Keberhasilan regulasi ini turut didukung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, yang ikut menyusun peraturan berbasis data kebutuhan riil masyarakat.
Pertanyaan Umum (FAQ): Seputar Kasus Perumahan Punsae dan Rumah Subsidi 2025
1. Apa masalah utama yang terjadi di Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae)?
Masalah utama yang terjadi adalah banyak warga belum menerima sertifikat rumah meskipun pembayaran sudah lunas. Selain itu, kondisi perumahan dinilai tidak layak huni karena dibangun di kawasan rawan banjir dan tanah longsor, serta adanya pelanggaran lain seperti pemindahan lokasi rumah secara sepihak oleh pengembang.
2. Siapa yang memerintahkan audit dan tindakan hukum terhadap pengembang Punsae?
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang memerintahkan audit menyeluruh dan langkah hukum terhadap pengembang perumahan nakal di Semarang, bekerja sama dengan BPKP dan BPK.
3. Bagaimana cara masyarakat mengadu jika mengalami masalah perumahan?
Masyarakat dapat mengadu langsung ke Kementerian PKP melalui layanan BENAR PKP di nomor WhatsApp resmi 081288888911. Kementerian akan memberikan pendampingan hukum dan penyelesaian cepat terhadap pengaduan yang masuk.
4. Apa isi Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025?
Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 mengatur kenaikan batas penghasilan maksimal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi. Peraturan ini bertujuan memperluas akses rakyat terhadap program rumah subsidi yang layak dan terjangkau.
5. Sejak kapan aturan baru soal rumah subsidi ini berlaku?
Aturan baru ini sudah diundangkan dan berlaku secara nasional sejak 22 April 2025. Semua pengembang dan stakeholder perumahan diimbau untuk segera menyesuaikan diri dan mensosialisasikan ketentuan baru ini kepada masyarakat.
6. Apakah ada pembagian zonasi dalam aturan rumah subsidi terbaru?
Ya, dalam aturan terbaru, besaran penghasilan MBR dibagi berdasarkan empat zonasi wilayah di Indonesia untuk memperhitungkan perbedaan biaya hidup di tiap daerah, sehingga program rumah subsidi lebih tepat sasaran.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL