Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Tim Kurator Sritex Pekerjakan Kembali Karyawan PHK, Buka Opsi Sewa Aset untuk Investor

×

Tim Kurator Sritex Pekerjakan Kembali Karyawan PHK, Buka Opsi Sewa Aset untuk Investor

Sebarkan artikel ini
Image Credit Mentari Dwi Gayati/Antara - Anggota tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Nurma Sadikin memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Image Credit Mentari Dwi Gayati/Antara - Anggota tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Nurma Sadikin memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (3/3/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) mengambil langkah strategis dengan mempekerjakan kembali karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Upaya ini dilakukan dengan membuka opsi penyewaan aset perusahaan, yakni mesin industri, kepada investor guna mempertahankan nilai aset.

Anggota Tim Kurator Sritex, Nurma Sadikin, mengatakan bahwa penyewaan alat berat ini bertujuan menjaga nilai harta pailit Sritex hingga proses lelang aset selesai. Dengan skema ini, investor yang menyewa aset akan dapat merekrut kembali tenaga kerja yang terdampak PHK.

“Kami sudah dalam proses komunikasi. Dalam dua minggu ini, kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex. Ini akan menyerap tenaga kerja sehingga karyawan yang terkena PHK dapat direkrut kembali oleh penyewa yang baru,” ujar Nurma dalam keterangannya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Investor Baru, Nama Sritex Tak Digunakan Lagi

Dalam waktu dua pekan ke depan, karyawan yang terdampak PHK berpotensi kembali bekerja di bawah pengelolaan perusahaan penyewa baru. Nurma menegaskan bahwa nama Sritex tidak akan lagi digunakan oleh penyewa atau pemenang lelang yang akan menjadi pemilik baru aset perusahaan.

“Sudah dengan investor yang baru. Kami tidak tahu PT apa nanti yang akan kami putuskan dalam tahap negosiasi,” jelasnya.

Saat ini, tim kurator masih membuka penawaran bagi investor yang bergerak di sektor tekstil untuk menyewa alat berat milik Sritex. Langkah ini dinilai sebagai solusi agar mesin tekstil tetap beroperasi dan menjaga nilai aset yang ada.

BACA :   Gus Miftah: Bukan Wakil Menteri, Prabowo Minta Fokus Moderasi dan Toleransi

Komitmen Memastikan Hak Pekerja

Tim Kurator Sritex juga berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan hak lainnya. Saat ini, proses pendaftaran tagihan hak pekerja masih berlangsung.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengonfirmasi bahwa karyawan Sritex resmi berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025. Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa hak-hak pekerja mencakup jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

“Sejauh ini, perusahaan telah membayarkan premi secara tertib,” ungkap Sumarno.

8.000 Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengapresiasi loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah berkontribusi dalam membangun perusahaan. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 8.000 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo kehilangan pekerjaan akibat kebangkrutan perusahaan.

Dengan adanya skema penyewaan aset bagi investor baru, diharapkan sebagian tenaga kerja yang terdampak dapat kembali bekerja dan roda industri tekstil di wilayah tersebut tetap berjalan.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kebijakan Tim Kurator Sritex


1. Mengapa Tim Kurator Sritex membuka opsi penyewaan aset kepada investor?
Penyewaan aset dilakukan untuk menjaga nilai harta pailit Sritex hingga proses lelang aset selesai. Investor yang menyewa aset dapat mengoperasikan mesin tekstil dan membuka peluang kerja bagi karyawan yang terkena PHK.

BACA :   Pergerakan Tanah Terus Berdampak di Dusun Margamulya, Tasikmalaya: Warga Resah dan Mengungsi

2. Siapa yang akan menyewa aset Sritex?
Tim Kurator masih dalam proses komunikasi dengan beberapa investor di sektor tekstil. Keputusan mengenai investor yang akan menyewa aset akan ditetapkan dalam dua minggu ke depan.

3. Apakah karyawan yang terkena PHK akan dipekerjakan kembali?
Ya, investor penyewa aset diharapkan akan merekrut kembali tenaga kerja yang terdampak PHK untuk mengoperasikan mesin industri.

4. Apakah nama Sritex masih akan digunakan oleh investor baru?
Tidak, nama Sritex tidak akan digunakan lagi oleh penyewa maupun pemenang lelang yang menjadi pemilik baru aset perusahaan.

5. Bagaimana dengan hak-hak pekerja yang terkena PHK?
Tim Kurator memastikan hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan hari tua, tetap terpenuhi. Saat ini, proses pendaftaran tagihan hak pekerja masih berlangsung.

6. Kapan karyawan yang terkena PHK bisa mulai bekerja kembali?
Diperkirakan dalam dua minggu ke depan setelah investor baru ditetapkan oleh Tim Kurator.

7. Berapa jumlah karyawan yang terkena PHK akibat pailitnya Sritex?
Sekitar 8.000 karyawan di Kabupaten Sukoharjo kehilangan pekerjaan akibat kebangkrutan Sritex.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL