INDONESIAUPDATE.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dengan suap dan gratifikasi senilai fantastis, yakni Rp 104,8 miliar (sekitar US$7,2 juta).
Kasuba, yang saat ini berstatus nonaktif, diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar (US$347.000) dan gratifikasi tambahan senilai Rp 99,8 miliar (US$6,8 juta). Tuduhan tersebut terkait proyek infrastruktur yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Jaringan Korupsi
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, tim jaksa penuntut menuduh Kasuba berperan sentral dalam mempengaruhi siapa yang akan memenangkan kontrak untuk berbagai proyek jalan dan jembatan. Total anggaran untuk proyek-proyek ini dilaporkan melebihi Rp 500 miliar (US$34,7 juta).
Kasuba diduga memerintahkan bawahannya, termasuk Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), untuk mengidentifikasi proyek-proyek yang akan datang.
Suap dan Manipulasi
Jaksa penuntut menuduh Kasuba kemudian menentukan jumlah uang suap yang harus dibayar oleh setiap kontraktor sebagai imbalan untuk mengamankan proyek. Selain itu, Kasuba juga dituduh bersekongkol dengan para pejabat untuk memanipulasi laporan kemajuan proyek, melambungkan persentase penyelesaian untuk mempercepat pencairan anggaran.
Dakwaan
Kasuba menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berlaku untuk penerima suap dan gratifikasi ilegal. Tersangka lainnya, termasuk kontraktor proyek dan pejabat pemerintah yang diduga ikut serta dalam skema tersebut, didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 dari undang-undang yang sama, yang berkaitan dengan pemberian suap.
Berkas perkara telah diajukan ke Pengadilan Tipikor Ternate di Pengadilan Negeri Ternate. Sementara Kasuba masih ditahan di Rutan Cabang KPK, tanggal sidang belum ditentukan.
Kasus ini menyoroti perjuangan berkelanjutan melawan korupsi di Indonesia. Jumlah uang yang signifikan yang terlibat menimbulkan kekhawatiran serius tentang penyalahgunaan dana publik yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Upaya KPK untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini akan diawasi ketat, dengan harapan dapat menjadi pencegah praktik koruptif di masa depan.
Pertanyaan Umum (FAQ): Mantan Gubernur Maluku Utara Didakwa Korupsi Rp 104,8 Miliar
Siapa yang didakwa KPK?
Abdul Ghani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara.
Berapa total dugaan korupsi yang dilakukan?
Rp 104,8 miliar (sekitar US$7,2 juta).
Apa saja jenis korupsi yang didakwakan?
- Suap sebesar Rp 5 miliar (US$347.000).
- Gratifikasi sebesar Rp 99,8 miliar (US$6,8 juta).
Bagaimana skema korupsi yang diduga dilakukan?
- Kasuba diduga mempengaruhi pemilihan kontraktor untuk proyek infrastruktur di Maluku Utara.
- Kasuba diduga menerima suap dari kontraktor agar memenangkan proyek.
- Kasuba diduga bekerjasama dengan pejabat lain untuk memanipulasi laporan kemajuan proyek agar anggaran cepat cair.
Siapa saja yang terlibat selain Kasuba?
- Belum ada keterangan resmi, namun diduga ada kontraktor proyek dan pejabat pemerintah lainnya.
Di mana kasus ini disidangkan?
Pengadilan Tipikor Ternate di Pengadilan Negeri Ternate.
Bagaimana status Kasuba saat ini?
Kasuba masih ditahan di Rutan Cabang KPK.
Kapan sidang akan digelar?
Tanggal sidang belum ditentukan.
Apa tujuan pemberitaan kasus ini?
- Menyorot isu korupsi yang masih terjadi di Indonesia.
- Menunjukkan upaya KPK dalam pemberantasan korupsi.
- Memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS