Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro Akui Menyalahgunakan Wewenang dalam Kasus Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar

×

Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro Akui Menyalahgunakan Wewenang dalam Kasus Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi.
Image Credit Istimewa - Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi.
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengakui adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar terhadap anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, setelah memeriksa AKBP Bintoro di Subdit Paminal Propam Polda Metro Jaya.

Pengakuan Penyalahgunaan Wewenang

Radjo menyebut bahwa AKBP Bintoro telah mengakui adanya penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah pengakuan tersebut mencakup tindakan pemerasan.

“(Mengakui) dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Radjo kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Menunggu Hasil Sidang Etik

Radjo menegaskan bahwa pembuktian apakah AKBP Bintoro benar-benar melakukan pemerasan atau tidak akan ditentukan dalam sidang kode etik yang akan segera digelar.

“Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu,” tambahnya.

BACA :   Konser Maroon 5 di JIS Malam Ini, TransJakarta Perpanjang Layanan hingga Pukul 24.00 WIB

Propam Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat. Namun, detail lebih lanjut akan terungkap dalam proses penyelidikan dan sidang etik.

Reaksi Publik dan Kepercayaan Terhadap Institusi Kepolisian

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat nilai pemerasan yang fantastis dan status AKBP Bintoro sebagai perwira polisi. Publik menantikan langkah tegas dari institusi kepolisian untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Ketua Fraksi Gerindra DPR RI juga telah meminta Polri untuk menangani kasus ini secara tegas dan transparan guna menjaga marwah institusi.

“Polri harus tegas dalam mengusut kasus ini agar masyarakat tetap percaya pada penegakan hukum,” ujar perwakilan Gerindra dalam pernyataan resminya.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Apa yang diakui oleh AKBP Bintoro dalam kasus ini?
AKBP Bintoro mengakui adanya penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, namun tidak secara spesifik mengakui tindakan pemerasan.

BACA :   Banjir Rendam Rawa Buaya, Warga Mengungsi ke Rusun dan Musala

2. Berapa nilai dugaan pemerasan yang terjadi?
Dugaan pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 20 miliar dan melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian, serta Muhammad Bayu Hartanto.

3. Bagaimana langkah selanjutnya dalam kasus ini?
Sidang kode etik akan segera digelar untuk menentukan apakah benar ada tindakan pemerasan dan sanksi yang akan diberikan kepada AKBP Bintoro.

4. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini?
Kabid Propam Polda Metro Jaya menyebut kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, tetapi masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

5. Apa dampak kasus ini terhadap institusi kepolisian?
Kasus ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Indonesia Updates