...
JakartaBeritaHukumNasional

Admin Grup Facebook “Cinta Sedarah” Ditangkap Polisi, Terungkap Sudah Aktif Sejak 2022

×

Admin Grup Facebook “Cinta Sedarah” Ditangkap Polisi, Terungkap Sudah Aktif Sejak 2022

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan Polisi dari Polres Gresik berhasil mengamankan pria berinisial IDGAMU, yang diduga merupakan admin grup Facebook (FB) kontroversial “Cinta Sedarah” yang kemudian diubah menjadi “Suka Duka”.
Ilustrasi - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan Polisi dari Polres Gresik berhasil mengamankan pria berinisial IDGAMU, yang diduga merupakan admin grup Facebook (FB) kontroversial “Cinta Sedarah” yang kemudian diubah menjadi “Suka Duka”.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepolisian berhasil membongkar praktik penyalahgunaan media sosial yang menghebohkan publik. Seorang pria berinisial IDGAMU, yang diduga merupakan admin grup Facebook kontroversial “Cinta Sedarah”, resmi diamankan oleh Polres Gresik setelah dilacak keberadaannya di Bali.

Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang menemukan konten pornografi menyimpang dalam grup Facebook tersebut. Dalam keterangan resmi, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan, tersangka IDGAMU diamankan karena terbukti menjadi pengelola utama grup tersebut yang kini telah berganti nama menjadi “Suka Duka”.

“Seorang pria berinisial IDGAMU yang merupakan admin grup Facebook ‘Cinta Sedarah’ berhasil diamankan di Bali,” tegas Kombes Erdi, Jumat (23/5/2025).

Berisi Fantasi Menyimpang, Grup Tersebut Telah Aktif Sejak 2022

Investigasi menunjukkan grup “Cinta Sedarah” telah aktif sejak tahun 2022 dan pernah memiliki lebih dari 32.000 anggota. Grup tersebut menjadi tempat penyebaran konten fantasi sedarah, incest, dan pornografi, yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral dan hukum di Indonesia.

Polisi turut menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola grup dan menyebarkan konten. Barang bukti tersebut kini tengah diperiksa oleh Tim Siber Polda Jawa Timur.

Polri Tegas: Media Sosial Bukan Tempat Konten Merusak Moral

Polri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan media sosial untuk aktivitas menyimpang. Kombes Erdi menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan bermoral.

“Kami tidak akan menolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat,” tambahnya.

Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka IDGAMU dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan ini.

Masyarakat Diimbau Laporkan Konten Menyimpang

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan konten mencurigakan yang meresahkan atau merusak tatanan sosial melalui media sosial.

“Ini menjadi peringatan keras terhadap siapapun yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten tidak senonoh,” pungkas Kombes Erdi.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Admin Grup Facebook “Cinta Sedarah” Ditangkap


1. Siapa yang ditangkap dalam kasus ini?

Polisi menangkap seorang pria berinisial IDGAMU, yang diduga sebagai admin grup Facebook “Cinta Sedarah” yang kemudian diganti nama menjadi “Suka Duka”.


2. Di mana tersangka diamankan?

Tersangka berhasil diamankan di Bali setelah melalui proses penyelidikan mendalam oleh Polres Gresik.


3. Sejak kapan grup Facebook tersebut aktif?

Grup ini telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32.000 anggota.


4. Apa isi dari grup tersebut?

Grup ini memuat konten pornografi dan menyimpang, termasuk yang bertema fantasi sedarah, yang jelas melanggar norma hukum dan sosial.


5. Apa barang bukti yang disita polisi?

Polisi menyita satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk mengelola grup dan menyebarkan konten bermasalah.


6. Apa pasal yang mungkin dikenakan kepada tersangka?

Tersangka bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai 15 tahun penjara, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.


7. Apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini?

Ya. Pihak kepolisian menyatakan kemungkinan tersangka lain masih terbuka, karena penyidikan terus dilakukan terhadap jaringan dan anggota aktif grup tersebut.


8. Apa yang disampaikan Polri terkait kasus ini?

Polri menegaskan komitmennya menjaga ruang digital tetap sehat dan tidak akan menoleransi penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten merusak moral.


9. Apa imbauan untuk masyarakat?

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan konten atau grup mencurigakan kepada pihak berwajib, agar ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan bermoral.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL