❓ FAQ Seputar Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI
🔹 Apa itu kasus korupsi EDC di BRI?
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan pihak swasta selama periode 2020–2024. Proyek ini bernilai sekitar Rp2,1 triliun, dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp744 miliar.
🔹 Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
-
Catur Budi Harto (CBH) – Mantan Wadirut BRI
-
Indra Utoyo (IU) – Mantan Direktur Digital BRI, kini Dirut Allo Bank
-
Dedi Sunardi (DS) – SEVP Manajemen Aktiva & Pengadaan BRI
-
Elvizar (EL) – Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS)
-
Rudy S. Kartadidjaja (RSK) – Dirut PT Bringin Inti Teknologi (BIT)
🔹 Apa dugaan peran para tersangka dalam kasus ini?
Para tersangka diduga mengatur proses pengadaan EDC secara tidak sah, memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi. Mereka disebut berperan secara bersama-sama dalam proses yang merugikan keuangan negara.
🔹 Pasal apa saja yang digunakan KPK dalam menjerat para tersangka?
KPK menjerat para tersangka dengan:
-
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, serta
-
Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
-
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal ini berkaitan dengan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dan keterlibatan kolektif dalam tindak pidana.
🔹 Apa itu metode “real cost” yang digunakan KPK?
Metode real cost adalah pendekatan yang digunakan KPK untuk menghitung kerugian negara berdasarkan nilai riil yang dikeluarkan, dibandingkan dengan manfaat atau hasil yang diterima negara. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp744.540.374.314,00.
🔹 Apa dampak kasus ini terhadap BRI?
Meskipun belum berdampak langsung terhadap operasional BRI secara umum, kasus ini berpotensi merusak reputasi perusahaan, memengaruhi kepercayaan investor, dan memunculkan sorotan terhadap tata kelola pengadaan di sektor perbankan.
🔹 Apakah ada pihak lain yang dicegah ke luar negeri oleh KPK?
Ya. Selain lima tersangka, 8 nama tambahan dicegah ke luar negeri. Total ada 13 orang yang dikenakan pencegahan sejak 30 Juni 2025, demi kelancaran penyidikan.
🔹 Apa langkah selanjutnya dari KPK?
KPK akan melanjutkan proses penyidikan, mengumpulkan bukti tambahan, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri aliran dana dalam proyek EDC tersebut. Kemungkinan penahanan dan pelimpahan ke tahap penuntutan bisa terjadi dalam waktu dekat.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL