FAQ – Kasus Pungli Dana PIP di SMAN 7 Cirebon
1. Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung biaya pendidikan.
2. Apa yang terjadi di SMAN 7 Cirebon terkait PIP?
Kejari Kota Cirebon menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran dana PIP. Dana bantuan dipotong secara ilegal oleh sejumlah oknum.
3. Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka?
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni T (wakil kepala sekolah), R (guru/staf kesiswaan), I (kepala sekolah), dan RN (pihak luar).
4. Berapa besar dana yang dipotong?
Total dugaan dana yang dipotong mencapai Rp 467 juta, dan penyidik telah menyita kembali sekitar Rp 368 juta sebagai barang bukti.
5. Apa pasal yang dikenakan kepada para tersangka?
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan dana negara.
6. Apakah ada kemungkinan tersangka baru?
Ya. Kejari Kota Cirebon menyatakan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.
7. Apa langkah Dinas Pendidikan terhadap pegawai yang terlibat?
Tiga pegawai SMAN 7 Cirebon yang menjadi tersangka telah dinonaktifkan sementara untuk kelancaran proses hukum.
8. Apa dampaknya bagi siswa penerima PIP?
Siswa yang seharusnya menerima dana bantuan secara penuh tidak mendapatkannya karena dipotong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL