...
JakartaBeritaNasional

Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun Pengadaan Chromebook, Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem

×

Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun Pengadaan Chromebook, Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Nadiem Makarim.
Ilustrasi - Nadiem Makarim.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kasus ini melibatkan dana senilai hampir Rp10 triliun dan menjadi sorotan publik lantaran skala pengadaan yang sangat besar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan, pemeriksaan terhadap Nadiem bisa dilakukan jika penyidik menilai hal itu penting untuk mengungkap fakta di lapangan. “Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan,” ujar Harli di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/5).

Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua mantan staf khusus Nadiem, yakni FH dan JT. Kedua stafsus tersebut juga mengalami penggeledahan di apartemen mereka di Jakarta Selatan, di mana penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen terkait kasus dugaan korupsi ini.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi perhatian lantaran diduga adanya pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak yang mengarahkan tim teknis Kemendikbudristek untuk membuat kajian yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome, meskipun hasil uji coba sebelumnya pada 2019 menunjukkan Chromebook tidak efektif. Uji coba tersebut melibatkan 1.000 unit Chromebook oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekom) Kemendikbudristek yang merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows sebagai solusi yang lebih efektif.

Namun, Kajian teknis yang menggantikan rekomendasi tersebut malah mengarahkan pada penggunaan sistem operasi Chrome, yang mengakibatkan pengadaan laptop Chromebook dengan dana mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan Kejagung menegaskan akan memeriksa semua pihak yang dianggap relevan untuk membuka terang tindak pidana korupsi yang merugikan negara tersebut.

Fakta Penting Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

  • Dugaan korupsi senilai Rp9,982 triliun di Kemendikbudristek.

  • Pemeriksaan staf khusus Nadiem, FH dan JT, serta penggeledahan apartemen.

  • Uji coba Chromebook 2019 tidak efektif, tim teknis rekomendasikan Windows.

  • Kajian baru mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome.

  • Dana pengadaan berasal dari DSP dan DAK.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait dengan digitalisasi pendidikan yang sangat strategis dan berdampak luas bagi kualitas pendidikan di Indonesia. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbud


1. Apa yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung terkait pengadaan Chromebook?
Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,982 triliun di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

2. Mengapa Nadiem Makarim bisa diperiksa dalam kasus ini?
Sebagai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat pengadaan berlangsung, Nadiem Makarim berpotensi diperiksa jika penyidik menilai keterlibatannya penting untuk mengungkap kasus ini.

3. Siapa saja yang sudah diperiksa dalam kasus ini?
Penyidik telah memeriksa dua mantan staf khusus Nadiem, yaitu FH dan JT, yang diduga terkait dengan kasus ini.

4. Apa alasan pengadaan Chromebook dianggap bermasalah?
Pengadaan Chromebook dianggap bermasalah karena hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 tidak efektif, namun pengadaan tetap dilakukan dengan sistem operasi Chrome, bukan Windows seperti rekomendasi awal tim teknis.

5. Berapa besar dana yang digunakan dalam pengadaan ini?
Dana yang digunakan mencapai Rp9,982 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK).

6. Apakah pengadaan Chromebook ini sudah selesai atau masih dalam proses?
Pengadaan ini berlangsung selama 2019–2022, dan saat ini penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan proses penyidikan.

7. Apa langkah Kejaksaan Agung selanjutnya?
Kejaksaan Agung akan terus memeriksa semua pihak yang dianggap terkait agar kasus korupsi ini dapat terungkap secara tuntas.

8. Apakah kasus ini berdampak pada program digitalisasi pendidikan di Indonesia?
Kasus ini berpotensi berdampak negatif pada digitalisasi pendidikan karena melibatkan pengadaan alat penting yang seharusnya mendukung kemajuan teknologi pendidikan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL