FAQ – Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Kota Bandung
1. Apa itu Raperda Pesantren Kota Bandung?
Raperda ini adalah Rancangan Peraturan Daerah yang disusun untuk memberikan payung hukum bagi penyelenggaraan pesantren di Kota Bandung, termasuk pengakuan formal dan dukungan pemerintah terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam.
2. Mengapa perlu ada Perda khusus untuk pesantren?
Karena selama ini pesantren berjalan mandiri tanpa regulasi daerah yang khusus mengatur. Perda ini bertujuan untuk:
-
Rekognisi (pengakuan resmi) terhadap keberadaan dan kontribusi pesantren.
-
Afirmasi (dukungan konkret) dari pemerintah kota dalam bentuk program, fasilitas, dan anggaran lintas sektor.
3. Bukankah pesantren sudah diakui oleh pemerintah pusat?
Ya, secara nasional sudah ada Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Namun, implementasi di daerah memerlukan Perda sebagai aturan turunan, agar pemerintah daerah bisa menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal.
4. Apa manfaat Perda ini bagi pesantren di Bandung?
-
Akses bantuan lebih luas dari berbagai OPD (Dinas Kesehatan, PUPR, DLH, dll).
-
Perlindungan hukum atas eksistensi pesantren.
-
Dukungan pembangunan sarana pesantren (asrama, sanitasi, fasilitas belajar).
-
Peluang kolaborasi lintas sektor antara pesantren dan Pemkot.
5. Apa saja kriteria sebuah lembaga bisa disebut pesantren?
Mengacu pada data Kemenag, minimal harus memiliki:
-
15 orang santri mukim (mondok).
-
Kepemimpinan kiyai dengan keilmuan yang jelas, dibuktikan melalui sertifikat keagamaan.
Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikategorikan sebagai majelis taklim, bukan pesantren.
6. Apakah semua pesantren akan otomatis mendapat bantuan setelah perda disahkan?
Tidak otomatis. Akan ada mekanisme teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), yang mengatur kriteria, prosedur, dan bentuk bantuan yang bisa diberikan sesuai kebutuhan dan kapasitas OPD.
7. Apakah ada pesantren percontohan yang dijadikan referensi?
Ya. Pansus 8 akan melakukan studi lapangan ke lima pesantren di Kota Bandung, yaitu:
-
Ponpes Nurul Iman (Cibaduyut)
-
Pesantren Persis Pajagalan (sejarah Persis pertama)
-
Samsul Ulum Muhammadiyah (Ujungberung)
-
Ponpes Sukamiskin (Arcamanik) – tertua di Jawa Barat
-
Ponpes Universal (Cibiru) – dikenal akan toleransi dan keberagaman
8. Bagaimana proses penyusunan Raperda ini?
Prosesnya melalui beberapa tahapan:
-
Ekspose bersama tim naskah akademik
-
Studi tiru ke daerah lain (Cirebon, Tangerang, Jawa Tengah)
-
FGD dan dialog dengan MUI serta Forum Pondok Pesantren Kota Bandung
-
Kunjungan lapangan ke pesantren lokal
-
Penyusunan dan pengesahan di DPRD → Diikuti penyusunan Perwal
9. Kapan Raperda ini akan disahkan?
Belum ditentukan tanggal pastinya, namun Pansus menargetkan pengesahan dilakukan dalam tahun ini, setelah seluruh tahapan kajian dan konsultasi selesai dilakukan.
10. Jika sudah ada Perda, siapa yang bertanggung jawab melaksanakan?
-
Pemerintah Kota Bandung, melalui OPD terkait.
-
Pelaksanaan teknis diatur lewat Peraturan Wali Kota (Perwal).
-
Koordinasi lintas sektor akan melibatkan Kesra, Dinkes, PUPR, DLH, Disdik, dan lainnya sesuai kebutuhan masing-masing pesantren.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL