INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil tindakan tegas dengan menyegel pabrik milik UD Sentosa Seal yang berlokasi di Kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya, pada Selasa (22/4). Penyegelan ini dilakukan menyusul laporan dugaan pelanggaran hak pekerja yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Ini menjadi pembelajaran bagi semua. Saya jaga untuk jaga nama baik Surabaya. Karena itu kita lakukan penyegelan. Semua harus bisa menghormati hak dan kewajiban,” ujar Eri dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun TikTok pribadinya, @ericahyadi.
UD Sentosa Seal menjadi sorotan publik setelah muncul laporan bahwa perusahaan menahan ijazah milik para pekerjanya, yang diduga digunakan sebagai bentuk tekanan terhadap mantan karyawan. Selain itu, perusahaan juga disebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan persyaratan legal dalam kegiatan penyimpanan dan distribusi barang.
Tindakan tegas Eri Cahyadi mendapat dukungan luas dari masyarakat. Ribuan komentar membanjiri unggahan TikTok penyegelan tersebut. “Alhamdulillah, jangan pernah memilih siapa pun itu harus kita tindak tegas,” tulis warganet bernama Afan Saputra.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, juga mengecam keras praktik penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Kamis (17/4) bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Noel—sapaan akrabnya—menyebut tindakan perusahaan sebagai “biadab”, terlebih terdapat laporan pemotongan gaji terhadap karyawan yang menunaikan salat Jumat.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun turut bergerak cepat dengan menerbitkan ulang ijazah milik mantan pekerja yang ditahan oleh perusahaan sebagai bentuk pemulihan hak.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa dirinya akan terus mengejar perusahaan hingga ijazah para pekerja dikembalikan sepenuhnya. “Saya akan kejar terus sampai ijazah warga Surabaya yang ditahan dikembalikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar tidak semena-mena dalam memperlakukan karyawan dan tetap mematuhi hukum serta etika ketenagakerjaan.
Pertanyaan Umum (FAQ): Seputar Kasus UD Sentosa Seal Disegel Wali Kota Surabaya
1. Kenapa pabrik UD Sentosa Seal disegel oleh Wali Kota Surabaya?
Pabrik disegel karena diduga menahan ijazah milik pekerja dan tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Tindakan ini dianggap melanggar hukum dan merugikan hak pekerja.
2. Apa itu Tanda Daftar Gudang (TDG)?
TDG adalah izin resmi yang wajib dimiliki setiap gudang penyimpanan barang sebagai bukti legalitas usaha pergudangan. Tanpa TDG, operasional gudang dianggap ilegal.
3. Apa dampak penahanan ijazah bagi pekerja?
Penahanan ijazah bisa menghambat mantan pekerja untuk melamar pekerjaan baru atau melanjutkan pendidikan. Ini juga termasuk pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.
4. Bagaimana respon pemerintah pusat terhadap kasus ini?
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengecam tindakan UD Sentosa Seal, menyebutnya sebagai perbuatan “biadab”. Pemerintah juga telah melakukan sidak dan mendesak pemulihan hak para pekerja.
5. Apakah pekerja yang ijazahnya ditahan mendapatkan solusi?
Ya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan ulang ijazah yang ditahan perusahaan, sebagai upaya pemulihan hak bagi para pekerja terdampak.
6. Bagaimana masyarakat merespons tindakan Wali Kota Eri Cahyadi?
Mayoritas masyarakat mendukung tindakan tegas Wali Kota. Unggahan video penyegelan di TikTok miliknya dibanjiri komentar positif dan pujian terhadap sikapnya yang membela pekerja.
7. Apakah UD Sentosa Seal masih boleh beroperasi?
Belum ada informasi resmi soal izin operasi setelah penyegelan. Namun, penyegelan biasanya menandakan penghentian sementara sampai perusahaan memenuhi kewajiban hukumnya.
8. Apa pesan dari Wali Kota Eri Cahyadi terkait kasus ini?
Wali Kota Eri menegaskan akan terus mengejar hingga semua ijazah dikembalikan dan menekankan pentingnya menghormati hak dan kewajiban dalam dunia kerja.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL