...
JakartaBeritaHukumNasional

6 Tersangka Kasus Fantasi Sedarah Ditangkap, Bareskrim Bongkar Sindikat Pornografi Anak di Facebook

×

6 Tersangka Kasus Fantasi Sedarah Ditangkap, Bareskrim Bongkar Sindikat Pornografi Anak di Facebook

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri telah menangkap enam orang terkait kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang ditangkap di berbagai tempat terpisah di Jawa dan Sumatera. (Istimewa)
Bareskrim Polri telah menangkap enam orang terkait kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang ditangkap di berbagai tempat terpisah di Jawa dan Sumatera. (Istimewa)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual dan pornografi anak yang beredar di media sosial Facebook. Para pelaku tergabung dalam grup tertutup bernama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka” yang memuat konten eksploitasi seksual terhadap anak-anak, termasuk inses.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan secara serentak oleh tim gabungan di berbagai wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

“Enam tersangka kami amankan. Mereka aktif memproduksi, menyebarkan, dan menyimpan konten pornografi anak, termasuk konten inses,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

Daftar Lengkap Tersangka dan Perannya di Grup Fantasi Sedarah

Berikut ini rincian para tersangka dan peran mereka dalam jaringan pornografi daring tersebut:

  1. DK – Kontributor aktif grup Fantasi Sedarah. Ditangkap di Jawa Barat, DK menggunakan akun Facebook “Alesa Bafon.

  2. MR – Admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Diamankan di Jawa Barat, MR menyimpan 402 gambar dan 7 video porno di perangkatnya.

  3. MS – Mengaku memproduksi konten pornografi bersama anak kandungnya dan menyebarkannya ke grup. Ditangkap di Jawa Tengah.

  4. MJ – DPO kasus asusila anak di Bengkulu, mengirimkan rekaman aksi ke grup. Diketahui ada empat anak yang menjadi korban.

  5. MA – Mengunduh dan menyebarkan ulang konten di grup Fantasi Sedarah. Ditangkap di Lampung.

  6. KA – Anggota grup “Suka Duka”, mengunduh dan mengunggah ulang konten asusila. Ditangkap di Jawa Barat.

Barang Bukti: Ratusan Konten Porno Anak dan Perangkat Digital

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita:

Ancaman Hukuman Berat: 15 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar

Para pelaku dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Seksual Online

Brigjen Himawan menegaskan, penyidik terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

“Kami minta masyarakat bijak menggunakan media sosial. Laporkan segera jika menemukan konten serupa,” tegasnya.

Kasus grup Facebook Fantasi Sedarah menjadi peringatan keras tentang maraknya kejahatan seksual online yang mengeksploitasi anak di bawah umur. Bareskrim Mabes Polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual berbasis digital dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyebaran konten terlarang.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka


1. Apa itu grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka?

Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka adalah komunitas tertutup di Facebook yang digunakan oleh sejumlah pelaku untuk menyebarkan konten pornografi anak dan konten inses, termasuk rekaman tindakan asusila terhadap anggota keluarga sendiri.

2. Siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka?

Hingga 21 Mei 2025, Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka, yaitu: DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka memiliki peran sebagai kreator konten, admin grup, serta penyebar ulang konten pornografi anak.

3. Apa jenis konten yang ditemukan di dalam grup tersebut?

Penyidik menemukan ratusan gambar dan video yang berisi tindakan asusila, eksploitasi seksual terhadap anak-anak, dan inses. Sebagian besar pelaku menggunakan anak kandungnya sendiri sebagai korban.

4. Bagaimana cara polisi mengungkap kasus ini?

Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Siber melakukan pelacakan digital terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial. Penangkapan dilakukan di sejumlah daerah termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

5. Apa sanksi hukum bagi para pelaku?

Para tersangka dikenakan pasal berlapis dari UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

6. Apakah grup Facebook tersebut masih aktif?

Tidak. Setelah kasus ini diungkap, grup-grup tersebut telah ditutup, dan Polri sedang berkoordinasi dengan pihak Meta (Facebook) untuk memastikan semua konten ilegal dihapus permanen dan tidak dapat disebarkan ulang.

7. Bagaimana masyarakat dapat melaporkan kasus serupa?

Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan di media sosial melalui layanan aduan Siber Polri di https://patrolisiber.id atau langsung ke kantor polisi terdekat.

8. Apa yang bisa dilakukan orang tua untuk melindungi anak-anak dari bahaya ini?

Orang tua disarankan untuk:

  • Mengawasi aktivitas online anak

  • Mengedukasi anak tentang bahaya eksploitasi seksual

  • Menggunakan aplikasi parental control

  • Melapor jika melihat indikasi penyalahgunaan


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL