INDONESIAUPDATES.COM, NASIONA L – Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang mengamankan lima wanita asal Thailand di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang pada 16 Januari 2025. Mereka diamankan setelah diketahui bekerja sebagai pemandu lagu, yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.
Kronologi Penangkapan
Menurut Kepala Kanwil Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, laporan mengenai keberadaan kelima wanita tersebut diterima pada 15 Januari 2025. Operasi pengawasan kemudian dilakukan oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
“Dari sumber, mereka berkegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Jadi, dokumen imigrasinya tidak sesuai peruntukan pada saat melakukan kegiatan di Indonesia,” kata Hendro, Selasa (21/1).
Ketika diminta menunjukkan dokumen perjalanan, kelima wanita itu tidak dapat memenuhi permintaan petugas. Dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa mereka diduga melanggar aturan keimigrasian.
Jenis Izin Tinggal yang Tidak Sesuai
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, mengungkapkan bahwa kelima WNA tersebut hanya memiliki izin tinggal kunjungan (C2). Izin ini tidak memperbolehkan mereka untuk bekerja selama berada di Indonesia.
“Kelima WNA inisial KW (33), MT (31), WS (27), SS (27), dan MK (30) ini hanya punya izin tinggal kunjungan atau C2. Artinya, secara dokumen, mereka sudah melanggar keimigrasian,” ujar Uray.
Modus dan Iming-Iming Gaji
Dari hasil wawancara, diketahui bahwa kelima wanita tersebut tiba di Indonesia pada 8 Januari 2025. Salah satu yang diamankan, WS, mengaku ditawari oleh temannya berinisial A di Thailand untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Indonesia. WS kemudian mengajak empat rekannya untuk bergabung.
“Dia ditawari lalu mengajak temannya yang lain, dan saat tiba di Indonesia ia tinggal di sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat dia bekerja. Untuk akomodasi selama di Indonesia, ditanggung oleh CD, rekan dari A,” jelas Uray.
Dalam pekerjaan sebagai pemandu lagu, mereka dijanjikan gaji sebesar 30.000 baht atau setara dengan Rp12 hingga Rp13 juta per bulan.
Sanksi Keimigrasian
Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai peraturan keimigrasian. Kelima wanita asal Thailand tersebut akan dideportasi dan dikenakan penangkalan masuk ke Indonesia.
“Mereka ini diiming-imingi dapat gaji sebesar 30.000 baht setiap bulan. Dan atas kasus ini, kami tindaklanjuti dengan sanksi keimigrasiannya,” tegas Uray.
Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions): Penangkapan Lima Wanita Thailand di Tangerang
1. Apa yang terjadi dengan lima wanita Thailand di Tangerang? Lima wanita asal Thailand diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang karena diduga melanggar aturan keimigrasian dengan bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam, meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan (C2).
2. Kapan mereka diamankan? Mereka diamankan pada 16 Januari 2025, setelah petugas menerima laporan pada 15 Januari 2025.
3. Apa jenis izin tinggal yang mereka miliki? Kelima wanita tersebut hanya memiliki izin tinggal kunjungan atau C2, yang tidak mengizinkan mereka untuk bekerja selama berada di Indonesia.
4. Apa alasan mereka datang ke Indonesia? Menurut salah satu yang diamankan, berinisial WS, mereka datang ke Indonesia setelah ditawari pekerjaan sebagai pemandu lagu oleh temannya yang berinisial A di Thailand. WS juga mengajak empat rekannya untuk bergabung.
5. Bagaimana modus operandi mereka? Mereka ditawari pekerjaan dengan iming-iming gaji sebesar 30.000 baht (sekitar Rp12–13 juta) per bulan. Selama di Indonesia, akomodasi mereka ditanggung oleh seorang rekan dari A berinisial CD.
6. Apa dampak dari pelanggaran ini? Pelanggaran ini dapat merusak tatanan hukum keimigrasian Indonesia dan memberikan dampak negatif pada hubungan bilateral serta pengelolaan ketenagakerjaan asing di wilayah tersebut.
7. Apa sanksi yang akan mereka terima? Kelima wanita tersebut akan:
- Dideportasi dari Indonesia.
- Dikenakan penangkalan masuk kembali ke Indonesia sesuai dengan peraturan keimigrasian.
8. Siapa yang bertanggung jawab menangani kasus ini? Kasus ini ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang bersama dengan Kanwil Imigrasi Banten.
9. Apa yang bisa dilakukan masyarakat untuk membantu mencegah kasus serupa? Masyarakat dapat:
- Melaporkan aktivitas mencurigakan terkait keberadaan warga negara asing di lingkungan mereka.
- Mendukung langkah pemerintah dalam penegakan aturan keimigrasian.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL