INDONESIAUPATES.COM, NASIONAL – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengusaha Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi. Dengan putusan ini, vonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah dinyatakan tetap berlaku.
Putusan ini tercantum dalam situs resmi MA dan dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025, oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
“Amar putusan: tolak,” demikian tertulis dalam dokumen putusan MA yang dikutip pada Selasa (1/7/2025).
Vonis 20 Tahun Penjara Dikuatkan, Harvey Moeis Terbukti Korupsi dan TPPU
Putusan MA ini menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 420 miliar, dengan subsider 10 tahun penjara jika tidak dibayar.
Majelis hakim menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan:
-
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
-
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
…secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan kedua primer.
Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun
Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Harvey Moeis disebut berperan aktif dalam pengaturan tata niaga timah yang merugikan negara dalam skema jangka panjang.
“Terdakwa Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dengan nilai fantastis dan dampak sistemik,” ujar Hakim PT DKI Jakarta, Teguh, saat membacakan putusan banding pada 13 Februari 2025.
Dari Vonis Ringan ke Hukuman Maksimal
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 12 tahun penjara. Putusan itu menuai kritik publik dan mendorong jaksa mengajukan banding.
Menariknya, hakim yang menjatuhkan vonis ringan tersebut, Eko Aryanto, kemudian dimutasi ke Papua, dan hal ini sempat menjadi sorotan publik serta bahan evaluasi internal Mahkamah Agung.
Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan Harvey Moeis menandai akhir dari proses panjang upaya hukum yang dia tempuh. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum korupsi dan pencucian uang dengan nilai kerugian negara yang luar biasa besar.
Dengan ini, Harvey Moeis akan menjalani hukuman 20 tahun penjara, membayar Rp 1 miliar denda, serta mengganti kerugian Rp 420 miliar, atau menggantinya dengan 10 tahun tambahan penjara jika tak dibayar.