...
JakartaBeritaNasional

Vonis 2 Tahun Rehabilitasi untuk MAS, Bocah 14 Tahun yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

×

Vonis 2 Tahun Rehabilitasi untuk MAS, Bocah 14 Tahun yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Lokasi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu 30 November 2024.
Ilustrasi - Lokasi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu 30 November 2024.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun pembinaan dalam lembaga rehabilitasi kepada anak berinisial MAS (14), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup pada Senin, 30 Juni 2025.

MAS akan menjalani hukuman di Sentra Handayani, Jakarta Timur, tempat pembinaan anak berhadapan dengan hukum. Hal ini diputuskan karena pelaku masih di bawah umur dan memiliki indikasi gangguan kejiwaan.

“Terhadap anak dijatuhi pidana pembinaan dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun,” kata Rio Barten Pasaribu, Humas PN Jakarta Selatan.

Putusan Rehabilitasi, Bukan Penjara

Majelis hakim menyatakan bahwa MAS secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan. Namun karena usianya yang masih 14 tahun, ia tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan pembinaan rehabilitatif.

MAS juga diwajibkan menjalani terapi kejiwaan secara rutin dengan pengawasan psikiater. Laporan perkembangan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setiap enam bulan.

Kuasa Hukum MAS Kecewa, Nilai Vonis Tak Adil

Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menilai bahwa kliennya seharusnya dibebaskan dari tuntutan hukum karena menderita disabilitas mental.

“Harusnya dilepaskan karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana secara hukum,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan secara menyeluruh keterangan ahli dan bukti medis mengenai kondisi kejiwaan MAS, yang sering mengalami halusinasi dan bisikan.

Tragedi di Lebak Bulus: Kasus Pembunuhan Keluarga yang Menggemparkan

Kasus ini terjadi pada 30 November 2024 di Perumahan Bona Indah, Cilandak, Jakarta Selatan. MAS diduga membunuh ayahnya APW (40), neneknya RM (69), dan melukai ibunya, AP (40), dengan senjata tajam.

Pemeriksaan psikologis menyebutkan bahwa MAS mengalami gangguan mental berat dan memiliki sejarah mendengar suara-suara atau bisikan yang memengaruhi perilakunya.

Hukum dan Psikologi Anak dalam Tindak Kriminal Berat

Kasus ini kembali menyoroti batas antara hukuman pidana dan perlindungan anak dengan gangguan jiwa dalam sistem peradilan Indonesia. Vonis rehabilitasi selama dua tahun ini menjadi kompromi antara unsur keadilan hukum dan pendekatan psikologis terhadap pelaku yang masih anak-anak.