INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Meirizka Widjaja, ibu dari terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, resmi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk memuluskan putusan bebas anaknya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Putusan Hakim: 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti pada Rabu (17/6/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim Rosihan dalam sidang terbuka.
Selain hukuman penjara, Meirizka juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Rincian Suap: Rp 4,6 Miliar untuk Hakim PN Surabaya
Majelis hakim menyatakan Meirizka terbukti menyuap tiga hakim PN Surabaya — Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo — dengan total nilai sekitar Rp 4,6 miliar. Rinciannya meliputi:
-
Rp 1 miliar dalam rupiah
-
308.000 dolar Singapura (sekitar Rp 3,6 miliar)
Uang suap tersebut disalurkan melalui kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, yang juga terlibat dalam kasus suap Mahkamah Agung bersama Zarof Ricar.
Pertimbangan Hakim dan Keputusan Meirizka
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta untuk Meirizka. Namun, hakim memutus lebih ringan karena mempertimbangkan beberapa hal, termasuk sikap kooperatif dan tanggung jawab sebagai orang tua.
Menanggapi putusan tersebut, Meirizka menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.
“Saya terima. Saya tidak akan banding,” ujarnya singkat seusai sidang.
Pasal yang Dilanggar Meirizka Widjaja
Meirizka dinyatakan melanggar:
-
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
-
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana korupsi
Kasus Ronald Tannur dan Jaringan Suap di Peradilan
Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian kasus besar yang melibatkan upaya sistematis untuk membebaskan Ronald Tannur. Sebelumnya, Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, juga divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap yang sama. Ketiga hakim PN Surabaya yang menerima suap kini juga berstatus sebagai terdakwa.