...
JakartaBeritaHukumNasional

Meirizka Widjaja Divonis 3 Tahun Penjara: Terbukti Suap Hakim Demi Vonis Bebas Ronald Tannur

×

Meirizka Widjaja Divonis 3 Tahun Penjara: Terbukti Suap Hakim Demi Vonis Bebas Ronald Tannur

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Terdakwa Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur menghadiri sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Ilustrasi - Terdakwa Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur menghadiri sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.


FAQ – Kasus Meirizka Widjaja


1. Siapa Meirizka Widjaja?

Ibu dari Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ia terbukti menyuap hakim agar anaknya dibebaskan.

2. Berapa lama hukuman penjara Meirizka?

Meirizka divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

3. Berapa total suap yang diberikan Meirizka?

Total sekitar Rp 4,6 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah dan dolar Singapura.

4. Kepada siapa suap itu diberikan?

Kepada tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

5. Apakah Meirizka akan banding?

Tidak. Ia menerima putusan dan menyatakan tidak akan mengajukan banding.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL