...
TubanBeritaJawa TimurNasional

Polisi Tangkap Dua Pengguna Aktif Grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro, Admin Masih Diburu

×

Polisi Tangkap Dua Pengguna Aktif Grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro, Admin Masih Diburu

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Dua pria pengguna aktif grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro ditangkap Polda Jatim atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait distribusi konten kesusilaan. Polisi masih memburu admin grup yang viral dan meresahkan masyarakat.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua pengguna aktif grup Facebook “Gay Tuban Lamongan Bojonegoro” yang viral dan meresahkan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap konten bermuatan kesusilaan yang tersebar di media sosial.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengonfirmasi bahwa dua pria berinisial J (45) dan AJ (30) diamankan oleh penyidik siber. Keduanya diketahui berdomisili di Kabupaten Tuban dan aktif dalam grup yang memiliki ribuan anggota tersebut.

“Saat ini sudah dilakukan pengungkapan terhadap beberapa pengguna aktif grup tersebut,” ujar Dimas saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Rabu (18/6/2025).

Grup Facebook Gay Viral Sejak 2010

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro telah aktif sejak tahun 2010 dan kini memiliki lebih dari 1.000 anggota. Grup ini disinyalir menjadi wadah komunikasi dan pertemuan bagi individu dengan orientasi seksual sesama jenis di wilayah Jawa Timur, khususnya Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk tangkapan layar akun Facebook yang memuat konten kesusilaan, serta alat bantu seksual seperti cambuk dan tali yang diduga digunakan dalam aktivitas menyimpang.

Jerat Hukum: UU ITE Pasal 27 Ayat (1)

Para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga menyebarkan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan tanpa hak.

“Ini merupakan pelanggaran serius karena mereka mendistribusikan konten kesusilaan di ruang publik digital,” jelas AKP Dimas, lulusan Akpol 2016.

Polisi Buru Admin dan Afiliasi Grup Lain

Hingga saat ini, polisi masih memburu admin atau pembuat grup Facebook tersebut yang diduga berperan penting dalam pengelolaan dan penyebaran konten. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keberadaan grup lain yang berafiliasi, seperti grup WhatsApp atau media sosial lainnya.

“Dua pelaku ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk membongkar struktur jaringan dan mencari pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk admin,” tegasnya.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam bergabung di grup daring yang tidak jelas tujuan dan pengelolaannya. Penyebaran konten bermuatan kesusilaan secara daring dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.