...
TubanBeritaJawa TimurNasional

Polisi Tangkap Dua Pengguna Aktif Grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro, Admin Masih Diburu

×

Polisi Tangkap Dua Pengguna Aktif Grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro, Admin Masih Diburu

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Dua pria pengguna aktif grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro ditangkap Polda Jatim atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait distribusi konten kesusilaan. Polisi masih memburu admin grup yang viral dan meresahkan masyarakat.


FAQ Kasus Grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro


1. Apa itu Grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro?

Grup ini merupakan komunitas di media sosial Facebook yang berisi individu dengan orientasi seksual sesama jenis di wilayah Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Grup ini telah aktif sejak 2010 dan memiliki lebih dari 1.000 anggota.


2. Mengapa grup tersebut menjadi perhatian polisi?

Grup tersebut menjadi sorotan karena menyebarkan konten bermuatan kesusilaan dan diduga menjadi tempat komunikasi dan pertemuan seksual sesama jenis. Hal ini dinilai melanggar norma serta peraturan hukum di Indonesia.


3. Siapa saja yang sudah ditangkap terkait kasus ini?

Dua pria berinisial J (45) dan AJ (30), yang merupakan pengguna aktif grup tersebut, telah ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Jawa Timur.


4. Apa barang bukti yang disita oleh polisi?

Polisi menyita tangkapan layar akun Facebook pelaku, serta alat bantu seksual seperti cambuk dan tali yang digunakan untuk kegiatan kesusilaan.


5. Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku?

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan distribusi konten kesusilaan secara elektronik tanpa hak.


6. Berapa lama ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut?

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut dapat mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.


7. Siapa admin atau pembuat grup tersebut?

Hingga kini, admin atau pembuat grup Facebook tersebut masih dalam pencarian polisi. Penyidik tengah melacak keberadaan dan identitas pengelola grup.


8. Apakah ada grup lain yang terafiliasi?

Polisi menyelidiki kemungkinan adanya grup WhatsApp atau media sosial lain yang terhubung atau berafiliasi dengan grup Facebook tersebut.


9. Apa imbauan polisi kepada masyarakat?

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tidak ikut serta atau mendukung grup-grup daring bermuatan kesusilaan, serta melaporkan aktivitas mencurigakan di media sosial kepada pihak berwajib.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL