INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terus menjadi sorotan publik. Dalam sidang terbaru yang digelar pada Mei 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof secara mengejutkan mengakui telah menerima uang dalam jumlah fantastis dari hasil pengurusan perkara selama menjabat.
Tak hanya itu, penggeledahan rumah Zarof Ricar juga membuahkan temuan mengejutkan: uang tunai sebesar Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram, yang ditemukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai,” ungkap Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), saat rapat di DPR, Selasa (20/5/2025).
Profil Zarof Ricar: Mantan Pejabat MA yang Jadi Tersangka Korupsi
Zarof Ricar adalah mantan pejabat eselon I di Mahkamah Agung yang menjabat sebagai:
-
Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana (2006–2014)
-
Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA (2017–2022)
Selama lebih dari 10 tahun di lingkungan MA, ia diduga terlibat dalam praktik “makelar kasus” (markus) dengan memperjualbelikan pengaruh terhadap putusan perkara.
Pengakuan Mengejutkan: Terima Rp200 Miliar dari Perkara Hukum
Dalam persidangan pada pertengahan Mei 2025, Zarof mengakui telah menerima Rp200 miliar dari pengurusan berbagai perkara. Bahkan dalam satu kasus perdata terkait industri gula, ia mendapat “fee” hingga Rp50 miliar.
Meski mengakui jumlah fantastis itu, Zarof mengaku lupa detail aliran uang dan kasus yang ditanganinya.
Total Suap: Rp915 Miliar & 51 Kg Emas Selama 10 Tahun
Jaksa menyebut total gratifikasi yang diterima Zarof mencapai:
-
Rp915 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing
-
51 kilogram emas logam mulia
Penerimaan itu berlangsung antara tahun 2012 hingga 2022, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah lembaga peradilan Indonesia.
Pasal yang Dikenakan: TPPU & Suap Jabatan
Zarof Ricar dijerat dengan:
-
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
-
Penerimaan suap yang berkaitan dengan jabatan
Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya kesulitan melacak asal-usul kekayaan Zarof, sehingga pasal TPPU digunakan untuk menjeratnya secara lebih komprehensif.
Pertanyaan Umum (FAQ) – Pertanyaan Umum tentang Kasus Zarof Ricar
1. Siapa itu Zarof Ricar?
Zarof Ricar adalah mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga menjadi makelar kasus dan menerima suap/gratifikasi miliaran rupiah selama menjabat di MA.
2. Apa isi pengakuan Zarof Ricar di pengadilan?
Ia mengakui menerima sekitar Rp200 miliar, serta fee Rp50 miliar dari pengurusan kasus industri gula. Jaksa mendakwa total penerimaan mencapai Rp915 miliar dan 51 kg emas.
3. Bagaimana kasus ini terbongkar?
Kasus ini merupakan pengembangan dari vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Penggeledahan rumah Zarof di Bali menjadi titik awal terungkapnya kasus besar ini.
4. Apa pasal hukum yang dikenakan terhadap Zarof Ricar?
Ia dikenakan pasal suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.
5. Berapa lama periode kejahatan ini berlangsung?
Tindak pidana ini berlangsung selama sekitar 10 tahun, dari 2012 hingga Februari 2022, saat ia aktif sebagai pejabat tinggi di MA.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL