Gulir Ke Atas Untuk Baca!
IND
Indonesia Updates
SurabayaBeritaJawa TimurNasional

Ronald Tannur Batal Bebas Murni, Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Kasasi

×

Ronald Tannur Batal Bebas Murni, Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Kasasi

Sebarkan artikel ini
Image Credit Agung Dharma/Beritasatu - Tersangka pembunuh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur (baju merah), anak anggota DPR.
Image Credit Agung Dharma/Beritasatu - Tersangka pembunuh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur (baju merah), anak anggota DPR.
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari seorang anggota DPR, yang diduga menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29), hingga tewas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kasasi diajukan karena putusan hakim dianggap tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan hanya didasarkan pada pemikiran pribadi hakim.

“Kami segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, saat ini sedang mempersiapkan administrasi karena batas waktunya 14 hari setelah putusan,” kata Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).

Harli juga menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan untuk dikaji kembali. “Kami masih menunggu salinan lengkap dari pengadilan supaya kami bisa melakukan kajian terhadap pertimbangan yang ada dalam putusan itu,” tambahnya.

Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024), Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memutuskan membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan. Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Hakim juga menilai bahwa Ronald telah berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit.

BACA :   Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menuai berbagai reaksi. Keputusan untuk mengajukan kasasi menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung serius dalam menindaklanjuti kasus ini dan mencari keadilan bagi korban, Dini Sera Afrianti.

Kasasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dan memastikan bahwa semua fakta dan bukti dipertimbangkan dengan seksama oleh Mahkamah Agung. Masyarakat kini menunggu perkembangan selanjutnya dari proses kasasi ini dan berharap bahwa keadilan akan ditegakkan.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasasi Kejaksaan Agung atas Putusan Bebas Ronald Tannur


1. Apa yang menjadi dasar Kejaksaan Agung mengajukan kasasi?
Kejaksaan Agung mengajukan kasasi karena menganggap bahwa putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan hanya didasarkan pada pemikiran pribadi hakim.

2. Apa alasan putusan hakim yang memutuskan Ronald Tannur bebas?
Hakim memutuskan Ronald Tannur bebas karena menganggap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Hakim juga menilai bahwa Ronald telah berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit.

BACA :   Pendaratan Perdana Pesawat Kepresidenan RJ-85 di IKN, Tonggak Sejarah Pembangunan Ibu Kota Baru

3. Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung setelah mengajukan kasasi?
Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan administrasi untuk pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dan menunggu salinan lengkap putusan dari pengadilan untuk melakukan kajian terhadap pertimbangan yang ada dalam putusan tersebut.

4. Berapa lama waktu yang dimiliki Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi?
Kejaksaan Agung memiliki waktu 14 hari setelah putusan untuk mengajukan kasasi.

5. Apa yang diharapkan dari proses kasasi ini?
Proses kasasi diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dan memastikan bahwa semua fakta dan bukti dipertimbangkan dengan seksama oleh Mahkamah Agung.

6. Bagaimana masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini?
Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui berita media, pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung, dan informasi dari Mahkamah Agung mengenai proses kasasi.

7. Apa dampak dari kasasi ini terhadap kasus Ronald Tannur?
Jika kasasi diterima oleh Mahkamah Agung, putusan hakim sebelumnya bisa dibatalkan, dan kasus ini dapat diadili kembali dengan pertimbangan yang lebih mendalam. Jika kasasi ditolak, maka putusan bebas Ronald Tannur akan tetap berlaku.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


 

Indonesia Updates
IND