...
Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO, Ditahan Kejagung

×

Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO, Ditahan Kejagung

Sebarkan artikel ini
Image Credit Nadia Putri Rahmani/Antara - Hakim Agam Syarif Baharuddin yang jadi tersangka suap vonis lepas terdakwa korupsi ekspor CPO dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Image Credit Nadia Putri Rahmani/Antara - Hakim Agam Syarif Baharuddin yang jadi tersangka suap vonis lepas terdakwa korupsi ekspor CPO dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) oleh tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Ketiga hakim yang dijadikan tersangka adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat serta Djuyamto dari PN Jakarta Selatan. Mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, setelah memeriksa tujuh orang saksi, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/4/2025).

Qohar menjelaskan, ketiga hakim tersebut menerima suap miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dari Ariyanto, pengacara perusahaan terdakwa. Suap tersebut bertujuan agar majelis hakim memutus perkara dengan vonis ontslag atau lepas dari tuntutan hukum.

Majelis hakim yang diketuai Djuyamto, dengan anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, menjatuhkan vonis lepas pada 19 Maret 2025, memulihkan hak-hak para terdakwa.

Dengan penetapan ini, total tujuh orang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut, termasuk panitera muda, dua advokat, dan mantan Ketua PN Jakarta Selatan.


Pertanyaan Ummu (FAQ): Kasus Suap Hakim Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO


1. Siapa saja hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
Hakim yang menjadi tersangka adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2. Apa alasan ketiga hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka?
Mereka diduga menerima uang suap miliaran rupiah untuk memberikan vonis lepas (ontslag) kepada tiga perusahaan besar yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO.

3. Dari siapa para hakim ini menerima uang suap?
Uang suap diterima melalui Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dan berasal dari Ariyanto, seorang pengacara yang mewakili korporasi terdakwa.

4. Perusahaan mana saja yang terkait dalam kasus vonis lepas ini?
Tiga perusahaan besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

5. Apa yang dimaksud dengan putusan ontslag?
Putusan ontslag berarti terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak tergolong tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

6. Berapa total jumlah tersangka dalam kasus suap ini?
Total tersangka dalam kasus ini mencapai tujuh orang, termasuk panitera muda perdata, dua advokat, dan mantan Ketua PN Jakarta Selatan.

7. Di mana para tersangka hakim ini ditahan?
Ketiga hakim ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

8. Kapan vonis lepas ini dijatuhkan?
Vonis lepas terhadap tiga perusahaan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL