FAQ – Kasus Ayah Aniaya Anak Kandung di Demak
1. Siapa pelaku dalam kasus ini?
Pelaku adalah pria berinisial E (38), warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
2. Siapa korban dalam kasus ini?
Korban adalah anak kandung pelaku yang masih berusia 5 tahun.
3. Apa bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya?
Pelaku memaksa anaknya:
-
Minum air dari dalam kloset,
-
Tidak diberi makan seharian,
-
Ditampar berulang kali,
-
Disuruh berjalan kaki larut malam tanpa alas kaki,
-
Serta dimaki dengan kata-kata kasar.
4. Mengapa pelaku melakukan kekerasan terhadap anaknya?
Motif kekerasan diduga karena emosi dan kecemburuan terhadap istrinya yang tidak kunjung pulang dari kerja lembur. Pelaku menduga istrinya berselingkuh, dan melampiaskan kemarahan kepada anak.
5. Kapan dan di mana kejadian ini terjadi?
Kekerasan terjadi pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah pelaku di Demak, Jawa Tengah.
6. Apakah pelaku sudah ditangkap?
Ya. Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian di tempat persembunyiannya di wilayah Jepara.
7. Apa langkah yang diambil kepolisian?
-
Melakukan penyelidikan dan penangkapan cepat,
-
Memeriksa pelaku secara tertutup,
-
Memeriksa kondisi psikologis pelaku,
-
Menempatkan korban dalam perlindungan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Demak.
8. Apa pasal yang dikenakan terhadap pelaku?
Pelaku terancam dijerat dengan:
-
UU Perlindungan Anak,
-
dan/atau pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ancaman hukuman bisa mencapai belasan tahun penjara, tergantung hasil pemeriksaan dan dakwaan resmi.
9. Bagaimana kondisi korban saat ini?
Korban dalam perlindungan dan pengawasan petugas, dan akan mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan dari instansi terkait.
10. Apa imbauan dari pihak kepolisian?
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk:
-
Tidak segan melapor bila melihat atau mengetahui kekerasan terhadap anak,
-
Mengendalikan emosi dalam rumah tangga,
-
Memberikan dukungan dan perlindungan kepada anak, yang merupakan pihak paling rentan dalam konflik keluarga.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL