Indonesia Updates
PekanbaruBeritaNasionalRiau

Kasus Perundungan Santri di Ponpes Darul Ulum, Pelaku Belum Ditahan

×

Kasus Perundungan Santri di Ponpes Darul Ulum, Pelaku Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini
Image Credit Effendi Rusli/Beritasatu - Wakil Ketua Umum DPP Germas PPA Rika Parlina (kiri) dan ini korban perundungan (kanan).
Image Credit Effendi Rusli/Beritasatu - Wakil Ketua Umum DPP Germas PPA Rika Parlina (kiri) dan ini korban perundungan (kanan).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang santri kelas 8 di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengalami kekerasan perundungan yang diduga dilakukan oleh pengasuh dan pengurus pesantren.

Wakil Ketua Umum DPP Germas PPA, Rika Parlina, mengungkapkan bahwa korban berinisial PA (13) dianiaya dengan menggunakan tang oleh dua orang pelaku. Peristiwa ini terjadi pada 6 Januari 2025.

“Awalnya, kami diberitahu oleh paman korban bahwa keponakannya dianiaya menggunakan tang. Laporan pun segera dibuat ke Polsek Logas Tanah Darat,” ujar Rika pada Selasa (11/3/2025).

Namun, hingga saat ini laporan perundungan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Meskipun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Keluarga Korban Menuntut Keadilan

Rika menyoroti lambatnya penanganan kasus ini dan mempertanyakan mengapa pelaku belum ditahan. “Ini kan melibatkan anak, sedangkan pelakunya orang dewasa. Sekarang anak ini mengalami trauma, sering pusing setiap pagi, kadang muntah. Meskipun fisiknya tampak sehat, kita tidak tahu efek dari pukulan di kepala,” jelasnya.

Usai kejadian, korban langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan dengan pendampingan pihak Polsek. “Kami berharap agar pelaku segera ditahan untuk memberikan efek jera. Tidak boleh ada tindakan kekerasan di pondok pesantren,” tegas Rika.

Menurutnya, pihaknya telah mengonfirmasi dengan penyidik di Polsek Logas Tanah Darat terkait kewenangan menangani kasus ini. Jika tidak bisa ditangani di tingkat Polsek, seharusnya kasus ini dilimpahkan ke Polres Kuansing yang memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Namun, pihak Polsek meyakinkan kami bahwa mereka bisa menangani kasus ini, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan,” imbuhnya.

BACA :   Ekshumasi Makam Darso: Langkah Transparan Polda Jateng dalam Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Polisi

Laporan Balasan Terhadap Korban

Rika juga mengungkapkan bahwa korban PA sebelumnya dilaporkan ke Polres Kuansing atas dugaan pencabulan. “Kami membuat laporan pada 9 Januari, sedangkan laporan terhadap anak ini dibuat awal Februari dengan pendampingan pihak pondok pesantren. Yang saya heran, mengapa berkasnya sampai sekarang belum juga dilimpahkan?” kata Rika.

Kesaksian Ibu Korban

Ibu korban, Ade Etnis Suryani, menceritakan kronologi kejadian. Menurutnya, pada 6 Januari lalu, anaknya digiring ke sebuah ruangan kosong setelah salat Magrib. “Di situ, kepalanya dipukul menggunakan tang dan dadanya dijepit serta ditarik dengan tang hingga kulitnya terlepas,” ungkap Ade.

Ade sangat menyayangkan bahwa hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran meskipun berstatus tersangka. “Hari ini kami melapor ke Polda Riau. Sebagai orang tua, saya berharap pelaku segera ditahan dan kami mendapatkan keadilan. Anak kami dititipkan di pesantren untuk menuntut ilmu, bukan untuk dianiaya,” tegasnya.

Ade berharap agar pelimpahan kasus ini ke Polda Riau bisa membawa keadilan bagi anaknya. “Kami ingin para pelaku segera ditahan dan kasus ini ditindaklanjuti dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Siapa korban dalam kasus ini?
Korban adalah seorang santri kelas 8 berinisial PA (13) yang mengalami perundungan di Pondok Pesantren Darul Ulum Sukaraja, Kuansing, Riau.

2. Kapan dan bagaimana peristiwa ini terjadi?
Peristiwa ini terjadi pada 6 Januari 2025. Korban digiring ke ruangan kosong setelah salat Magrib, lalu dipukul di kepala menggunakan tang serta dadanya dijepit dan ditarik hingga kulitnya terlepas.

BACA :   Mahasiswa UKI Tewas Diduga Dikeroyok, Polisi Dalami Penyebab Kematian

3. Siapa yang diduga melakukan perundungan terhadap korban?
Dua orang yang merupakan pengasuh dan pengurus pondok pesantren diduga sebagai pelaku perundungan terhadap korban.

4. Apakah pelaku sudah ditahan?
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini pelaku belum ditahan oleh pihak kepolisian.

5. Apa dampak perundungan terhadap korban?
Korban mengalami trauma psikologis, sering pusing setiap pagi, dan kadang muntah. Meskipun fisiknya tampak sehat, efek dari pukulan di kepala belum diketahui secara pasti.

6. Apa langkah hukum yang telah diambil oleh keluarga korban?
Keluarga korban, bersama DPP Germas PPA, telah melaporkan kasus ini ke Polsek Logas Tanah Darat dan meminta agar pelaku segera ditahan. Mereka juga mendatangi Polda Riau untuk mencari keadilan.

7. Apa tanggapan kepolisian terkait kasus ini?
Pihak Polsek Logas Tanah Darat menyatakan bahwa mereka dapat menangani kasus ini. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dalam proses hukum.

8. Apakah ada laporan lain yang melibatkan korban?
Ya, korban PA sebelumnya juga dilaporkan ke Polres Kuansing atas dugaan pencabulan. Namun, berkas laporan tersebut belum dilimpahkan ke pihak berwenang.

9. Apa harapan keluarga korban?
Keluarga korban berharap agar pelaku segera ditahan, kasus ini ditindaklanjuti dengan seadil-adilnya, dan tidak ada lagi kekerasan terhadap santri di pondok pesantren.

10. Apa langkah selanjutnya dalam kasus ini?
Germas PPA dan keluarga korban akan terus mengawal kasus ini, termasuk meminta pelimpahan ke Polda Riau jika Polsek Logas Tanah Darat tidak menunjukkan perkembangan dalam penanganan kasus ini.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL