INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang membawahi jaringan restoran Mie Gacoan di Bali, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta musik. Penetapan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, pada Senin (21/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat sejak 26 Agustus 2024, dan ditindaklanjuti melalui penyidikan setelah terbitnya Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025.
“Pelapor dalam kasus ini adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) yang diwakili oleh Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi,” ujar Kombes Ariasandy dalam keterangannya.
Musik Diputar Tanpa Izin di Puluhan Outlet
Penyidikan mengungkap bahwa musik populer kerap diputar di berbagai outlet Mie Gacoan saat pelanggan mengantre atau menikmati makanan. Namun, pihak manajemen tidak memiliki izin resmi penggunaan musik komersial dan tidak membayarkan royalti kepada LMK terkait.
Polda Bali merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti atas penggunaan lagu dan musik di ruang publik komersial, seperti restoran.
“Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah, dan tanggung jawab hukum ada pada direktur perusahaan,” tegas Ariasandy.
Jaringan Outlet Gacoan di Bali Terancam Sanksi
Restoran Mie Gacoan dikenal luas sebagai tempat makan favorit generasi muda di Bali dengan lebih dari 10 outlet, antara lain di Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran.
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya kepatuhan sektor usaha kuliner terhadap aturan royalti hak cipta musik. Semua bentuk penggunaan musik secara komersial wajib melalui izin resmi dari LMK seperti Selmi.
Penyidikan Masih Berlanjut
Polda Bali belum memberikan keterangan apakah akan ada tersangka tambahan, namun memastikan proses penyidikan terus berjalan dan akan memanggil semua pihak terkait yang terlibat.