INDONEISAUPDATES.COM, NASIONAL – Muhammadiyah, salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, menyatakan kesiapan mereka untuk menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah. Keputusan ini diumumkan setelah konsolidasi nasional yang berlangsung di Yogyakarta pada Minggu, 28 Juli 2024.
Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, menegaskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan jika diberikan amanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. “Intinya kami siap untuk mengelola tambang itu apabila diberikan amanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024,” kata Abdul Mu’ti.
Namun, hingga saat ini, Muhammadiyah belum mengetahui lokasi dan luas tambang yang akan dikelola. Mereka berencana bermitra dengan tim yang berpengalaman dalam pengelolaan tambang. “Yang akan mengerjakan adalah tim yang bermitra dengan Muhammadiyah. Jadi Muhammadiyah tidak bekerja sendiri, tetapi akan bermitra dengan lembaga-lembaga atau perusahaan yang memiliki pengalaman dengan pengelolaan tambang,” lanjut Abdul Mu’ti.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menekankan bahwa keputusan Muhammadiyah untuk menerima tawaran pengelolaan tambang didasarkan pada tujuan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat melalui usaha tambang yang diberikan hak hukumnya oleh negara. “Kita menyadari bahwa usaha tambang maupun usaha lain selalu ada problem lingkungan, problem sosial dan problem lainnya yang niscaya harus kita kaji sampai pada kesimpulan bahwa usaha tambang itu adalah usaha yang punya peluang untuk dikembangkan bagi kesejahteraan orang banyak dan seminimal mungkin mencegah kerusakan lingkungan,” ujar Haedar.
Haedar menegaskan bahwa jika pengelolaan tambang lebih banyak membawa dampak buruk bagi lingkungan sosial dan lingkungan hidup, Muhammadiyah dengan bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan tersebut. “Apabila pengelolaan tambang itu pada akhirnya lebih banyak menghasilkan keburukan untuk lingkungan sosial dan lingkungan hidup, maka Muhammadiyah dengan bertanggung jawab akan mengembalikan IUP tersebut,” tutup Haedar.
Keputusan Muhammadiyah ini mencerminkan komitmen mereka untuk memastikan bahwa usaha tambang dapat dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat, sambil meminimalkan kerusakan lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi organisasi lain dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Pertanyaan Umum (FAQ): Muhammadiyah dan Izin Usaha Pertambangan
1. Apa latar belakang keputusan Muhammadiyah untuk menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah?
Muhammadiyah memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan setelah konsolidasi nasional yang berlangsung di Yogyakarta pada 28 Juli 2024. Keputusan ini didasarkan pada tujuan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat melalui pengelolaan tambang yang diberikan hak hukumnya oleh negara.
2. Apa dasar hukum yang digunakan Muhammadiyah untuk menerima izin usaha pertambangan ini?
Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang mengatur tentang pemberian izin usaha pertambangan.
3. Siapa yang akan mengelola usaha pertambangan tersebut?
Usaha pertambangan akan dikelola oleh tim yang bermitra dengan Muhammadiyah. Muhammadiyah tidak akan bekerja sendiri, tetapi akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga atau perusahaan yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan tambang.
4. Apakah Muhammadiyah sudah mengetahui lokasi dan luas tambang yang akan dikelola?
Hingga saat ini, Muhammadiyah belum mengetahui lokasi dan luas tambang yang akan dikelola. Informasi tersebut masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak pemerintah.
5. Apa tujuan utama Muhammadiyah dalam menerima izin usaha pertambangan ini?
Tujuan utama Muhammadiyah adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Mereka juga ingin memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan dengan cara yang minim merusak lingkungan.
6. Bagaimana Muhammadiyah menangani potensi masalah lingkungan dan sosial yang mungkin timbul dari usaha tambang?
Muhammadiyah menyadari potensi masalah lingkungan dan sosial yang mungkin timbul dari usaha tambang. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk meminimalkan kerusakan lingkungan. Jika pengelolaan tambang lebih banyak membawa dampak buruk, Muhammadiyah siap mengembalikan izin usaha pertambangan tersebut.
7. Apa yang akan dilakukan Muhammadiyah jika pengelolaan tambang ternyata lebih banyak merugikan lingkungan?
Jika pengelolaan tambang lebih banyak merugikan lingkungan sosial dan lingkungan hidup, Muhammadiyah dengan bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan tersebut.
8. Apa harapan Muhammadiyah dari pengelolaan tambang ini?
Muhammadiyah berharap pengelolaan tambang ini dapat dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat dan menjadi contoh bagi organisasi lain dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS