Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Satgas Pangan Polda Metro Jaya Temukan Ketidaksesuaian Takaran MinyaKita di Pasaran

×

Satgas Pangan Polda Metro Jaya Temukan Ketidaksesuaian Takaran MinyaKita di Pasaran

Sebarkan artikel ini
Image Credit Doc Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya - Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra saat melakukan sidak takaran MinyaKita di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra saat melakukan sidak takaran MinyaKita di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Satgas Pangan Polda Metro Jaya menemukan ketidaksesuaian volume minyak goreng kemasan MinyaKita dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat. Temuan ini mencuat setelah dilakukan pengujian terhadap sejumlah sampel produk dari berbagai distributor.

Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra, mengungkapkan bahwa dari 12 sampel botol yang diambil, beberapa di antaranya tidak sesuai dengan takaran seharusnya.

“Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk. Bahkan, ada botol yang hanya berisi 795 mililiter, padahal seharusnya satu liter. Sementara jumlah terbanyak yang ditemukan hanya 840 mililiter,” ujar Anggi dalam keterangan resmi, Selasa (12/3/2024).

Anggi menambahkan bahwa untuk kemasan MinyaKita dalam bentuk pouch atau kantong, volumenya sesuai dengan standar, yaitu satu liter. Namun, temuan selisih hingga 250 mililiter pada kemasan botol menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Dengan adanya temuan ini, Satgas Pangan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak distributor maupun produsen.

BACA :   Selebgram Jambi Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Promosi Judi Online: Fakta dan Kronologi

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi serta mencari pihak yang bertanggung jawab,” tegas Anggi.

Pihak kepolisian juga mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik dagang yang merugikan konsumen, terutama menjelang momentum keagamaan di mana permintaan minyak goreng meningkat.

Imbauan kepada Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Anggi mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat berbelanja, khususnya dalam membeli produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng.

“Pastikan label dan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika menemukan ketidaksesuaian, masyarakat bisa melaporkannya melalui hotline Satgas Pangan Polda Metro Jaya di nomor 0819-0819-2016,” ujar Anggi.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum guna melindungi konsumen dan mencegah potensi kerugian negara. Penyidikan atas kasus ini masih terus berlanjut untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat luas.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Apa yang ditemukan dalam sidak minyak goreng MinyaKita?
Satgas Pangan Polda Metro Jaya menemukan bahwa beberapa botol MinyaKita memiliki volume yang tidak sesuai dengan standar satu liter, dengan selisih hingga 250 mililiter.

BACA :   Pemerintah Mulai Gulirkan Program Makan Bergizi Gratis di Posyandu untuk Ibu dan Balita

2. Apakah semua kemasan MinyaKita bermasalah?
Tidak. Hanya beberapa kemasan botol yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian volume. Sementara itu, kemasan dalam bentuk pouch tetap sesuai dengan standar satu liter.

3. Apa langkah yang diambil oleh pihak berwenang?
Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada unsur pelanggaran hukum oleh distributor atau produsen.

4. Bagaimana masyarakat dapat melaporkan temuan serupa?
Masyarakat bisa melaporkan ketidaksesuaian volume produk MinyaKita atau produk lainnya ke hotline Satgas Pangan Polda Metro Jaya di nomor 0819-0819-2016.

5. Apa sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran?
Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, produsen atau distributor bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perdagangan dan perlindungan konsumen yang berlaku.

6. Bagaimana cara memastikan volume minyak goreng sesuai saat membeli?
Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa label kemasan dan jika perlu membandingkan berat atau volume dengan produk serupa sebelum membeli.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL