FAQ – Raperda PSU Kota Bandung
Apa itu PSU?
PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) adalah fasilitas seperti jalan lingkungan, taman, saluran air (drainase), RTH, dan brandgang yang wajib disediakan pengembang perumahan dan diserahkan ke Pemkot.
Apa yang diatur dalam Raperda ini?
-
Kewajiban penyerahan PSU sebesar 30% dari luas lahan
-
Mekanisme penyerahan aset pengembang ke Pemkot
-
Sanksi administratif bagi pelanggar
-
Edukasi kepada masyarakat soal hak atas PSU
Apakah raperda ini berlaku surut?
Tidak. Namun, pengembang lama yang belum menyerahkan PSU tetap akan diatur tata caranya dalam perda ini.
Kapan raperda ini ditargetkan selesai?
Ditargetkan selesai dan disahkan menjadi Perda pada Juli 2025.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL