INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – DPRD Kota Bandung tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat sebagai upaya preventif dalam menghadapi potensi konflik sosial di masyarakat. Ketua Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, S.E., menyatakan bahwa raperda ini akan menjadi payung hukum sekaligus pedoman penyelesaian konflik di tengah masyarakat yang majemuk.
“Contohnya seperti yang terjadi di Arcamanik. Itu menjadi bukti bahwa kita perlu landasan hukum untuk menyikapi potensi konflik. Maka, DPRD berinisiatif membuat Perda ini,” kata Elton kepada awak media, Kamis (1/8/2025).
Raperda Keberagaman Bukan Soal Agama Saja
Elton menegaskan bahwa Raperda Keberagaman tidak mengatur soal ajaran agama secara langsung, melainkan fokus pada relasi antarpemeluk agama, antar suku, budaya, hingga kepentingan ekonomi.
“Isu konflik sosial sering kali tidak murni soal agama. Bisa jadi karena faktor ekonomi, seperti contoh di Salatiga. Kasus pendirian gereja yang tampak bermuatan agama, ternyata bermuara pada konflik lahan yang strategis,” ungkapnya.
Bandung Kota Multikultural, Perlu Regulasi Kolaboratif
Kota Bandung dikenal sebagai kota dengan keberagaman tinggi. Penduduknya berasal dari berbagai latar belakang suku, agama, ras, dan budaya. Oleh karena itu, Elton menyebut raperda ini sebagai bentuk antisipasi dini dan instrumen untuk menjaga kerukunan antarwarga.
“Bandung bukan kota yang riskan konflik, tapi potensi itu tetap ada. Maka kita sediakan payung hukumnya sebelum terjadi hujan,” ujarnya.
Ada 21 Pasal dan 11 Bab: Fokus pada Penyelesaian Konflik
Dalam draf awal, Raperda Keberagaman memuat 21 pasal dan 11 bab. Salah satu poin penting adalah panduan dalam menangani konflik sosial, baik secara mediasi, dialog antarwarga, maupun pendekatan kolaboratif antarstakeholder.
“Yang paling penting dalam raperda ini adalah mekanisme penyelesaian konflik. Jadi masyarakat dan pemerintah punya pegangan jika suatu saat terjadi gesekan sosial,” jelas Elton.
Ditargetkan Rampung Agustus 2025
Raperda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat ini ditargetkan selesai dibahas pada Agustus 2025 dan langsung disahkan menjadi perda.
“Kita optimis bisa selesai tepat waktu. Karena raperda ini tidak memuat konflik kepentingan politik. Fokusnya murni pada keberagaman dan harmoni masyarakat,” tutup Elton.