INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang satpam di Kota Bogor berlangsung tegang. Warga yang memadati lokasi rekonstruksi di Jalan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, meneriaki pelaku dengan berbagai cacian. Polisi pun harus melakukan pengamanan ekstra untuk menghindari amukan massa.
Dalam rekonstruksi yang digelar Jumat (31/1/2025), tersangka Abraham (28), anak majikan korban, memperagakan 33 adegan yang menggambarkan kejadian nahas tersebut. Saat polisi membawa Abraham ke lokasi, sejumlah warga yang sudah menunggu langsung meneriaki tersangka.
“Hai botak pembunuh!” teriak salah satu warga yang geram dengan tindakan pelaku.
Polisi segera bertindak cepat dengan memasang garis batas dan meminta warga untuk menjauh agar rekonstruksi berjalan lancar. “Kami meminta warga yang tidak berkepentingan untuk menjauh dari lokasi,” ujar salah satu petugas menggunakan pengeras suara.
Fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, mengungkapkan bahwa dalam rekonstruksi ini, polisi menemukan fakta baru yang belum terungkap sebelumnya. Salah satunya adalah aksi kemarahan tersangka kepada ibunya, Farida, seusai membunuh korban.
“Setelah pembunuhan, tersangka sempat memecahkan kaca kamar ibunya karena merasa sakit hati,” ungkap Aji.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban Septian (37) ditemukan tewas bersimbah darah dengan 22 luka tusukan pada 17 Januari 2025. Polisi menetapkan Abraham sebagai tersangka utama dengan dugaan pembunuhan berencana.
Bantahan Pelaku: ‘Bukan Saya yang Melakukan’
Menariknya, dalam reka adegan, kuasa hukum tersangka, Petrus Bala Pattyona, menyebutkan bahwa Abraham sempat menyangkal keterlibatannya.
“Ada yang dibantah oleh tersangka, terutama saat adegan penusukan. Dia bilang, ‘Bukan saya yang melakukan, saya dalam pengaruh,’” ujar Petrus menirukan pernyataan kliennya.
Meski demikian, polisi tetap yakin bahwa pasal yang dikenakan kepada pelaku sudah sesuai. “Pasal yang diterapkan adalah 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan, dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” jelas Aji.
Saat ini, pihak kepolisian tengah menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, kasus ini masih terus menyita perhatian publik, terutama warga Bogor yang merasa geram atas tragedi yang terjadi.
Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Siapa korban dalam kasus ini?
Korban adalah Septian (37), seorang satpam yang bekerja di rumah majikan tersangka.
2. Siapa tersangka dalam kasus ini?
Tersangka adalah Abraham (28), anak dari majikan korban.
3. Apa yang terjadi dalam rekonstruksi pembunuhan ini?
Rekonstruksi memperagakan 33 adegan yang menggambarkan kejadian pembunuhan, dengan 13 adegan utama.
4. Mengapa warga meneriaki pelaku?
Warga merasa geram atas tindakan pelaku dan mengekspresikan kemarahan mereka dengan meneriaki pelaku saat rekonstruksi berlangsung.
5. Apakah ada fakta baru yang ditemukan dalam rekonstruksi?
Ya, salah satu fakta baru adalah bahwa tersangka sempat marah kepada ibunya dan memecahkan kaca kamar ibunya setelah kejadian.
6. Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku?
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
7. Apa langkah selanjutnya dalam proses hukum kasus ini?
Polisi sedang menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL