INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten, menyusul mencuatnya polemik dugaan titipan siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon.
Keputusan tegas ini diumumkan langsung oleh Ketua DPW PKS Banten, Gembong R. Sumedi, dalam konferensi pers di Kota Serang, Selasa (1 Juli 2025).
“Beliau sudah menyampaikan permohonan maaf dan siap menerima konsekuensinya. Ini bentuk tanggung jawab moral kami sebagai partai,” kata Gembong.
Langkah Etik: Jaga Integritas, Jaga Kepercayaan Publik
PKS menegaskan bahwa pencopotan Budi merupakan bagian dari penegakan etik dan bentuk komitmen menjaga integritas legislatif serta nama baik partai, terutama dalam sektor pendidikan.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang mencederai keadilan dan kepercayaan publik,” tegas Gembong.
Sebagai pengganti, PKS menunjuk Imron Rosadi, anggota Komisi V DPRD Banten, untuk mengisi posisi Wakil Ketua. Ia diharapkan membawa semangat reformasi dan akuntabilitas publik, khususnya dalam pelayanan masyarakat.
Kasus Titipan Siswa di SMA Negeri Favorit Cilegon
Polemik ini bermula dari beredarnya memo internal yang diduga berisi rekomendasi siswa titipan ke SMA negeri favorit di Cilegon, yang dikaitkan dengan nama Budi Prajogo. Meski belum ada bukti keterlibatan langsung dalam praktik nepotisme, sorotan publik membuat PKS mengambil langkah cepat dan tegas.
Dukungan terhadap Pemerintah Provinsi Banten Tetap Solid
Meski ada dinamika internal, PKS menegaskan tetap mendukung pemerintahan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah.
“Kami tetap komit mendukung program-program Andra-Dimyati,” ujar Gembong.
Gubernur Andra Soni pun menyampaikan bahwa ia menghormati otonomi partai, dan tidak ikut campur dalam urusan internal DPRD.
“Itu adalah prerogatif partai. Saya tidak dalam posisi ikut menentukan,” kata Andra.
Langkah cepat PKS dalam mencopot pejabat yang terseret isu integritas pendidikan dianggap sebagai langkah positif dalam menjaga akuntabilitas politik. Tindakan ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika di tengah tekanan opini publik yang menuntut keadilan dan transparansi.