...
SumedangBeritaJawa BaratNasional

Polres Sumedang Tangkap Lima Tersangka Curanmor dan Curas, Salah Satu Pelaku Lukai Korban dengan Gunting

×

Polres Sumedang Tangkap Lima Tersangka Curanmor dan Curas, Salah Satu Pelaku Lukai Korban dengan Gunting

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Lima orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan kendaraan bermotor berhasil diringkus oleh jajaran Polres Sumedang.
Ilustrasi - Lima orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan kendaraan bermotor berhasil diringkus oleh jajaran Polres Sumedang.

FAQ: Penangkapan Komplotan Curanmor dan Curas di Sumedang


1. Apa kasus yang berhasil diungkap Polres Sumedang?

Polres Sumedang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh satu komplotan kriminal. Lima orang tersangka berhasil ditangkap, satu orang masih buron.


2. Siapa saja pelaku yang ditangkap?

Lima tersangka yang ditangkap adalah:

  • DR alias Ijang (27)

  • AG alias Ledus (22)

  • TH (32)

  • AS (26)

  • BGA (31)
    Satu orang lainnya berinisial A masih dalam pengejaran (DPO).


3. Apa modus operandi komplotan ini?

Salah satu modus paling menonjol adalah pelaku berpura-pura menjadi korban tabrakan, lalu menyerang dan melukai korbannya dengan gunting, sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.


4. Di mana dan kapan para pelaku ditangkap?

  • DR ditangkap pada 16 Juli 2025 di rumahnya.

  • Empat pelaku lainnya ditangkap dua hari kemudian usai beraksi di Desa Cikeruh, Jatinangor.


5. Apa saja barang bukti yang disita polisi?

  • 3 unit sepeda motor

  • STNK

  • Obeng, kunci T

  • Tangki motor

  • Pakaian yang digunakan saat beraksi


6. Apa peran masing-masing tersangka?

  • DR: Otak kejahatan

  • AG dan TH: Eksekutor lapangan

  • AS dan BGA: Pengawas situasi saat aksi berlangsung


7. Apa motif kejahatan para pelaku?

Polisi menyatakan bahwa aksi kejahatan dilakukan karena dorongan ekonomi, namun tetap tidak membenarkan tindakan kriminal sebagai alasan mencari penghasilan.


8. Pasal apa yang dikenakan terhadap para pelaku?

  • DR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

  • Tersangka lainnya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor.


9. Apa imbauan Polres Sumedang untuk masyarakat?

  • Gunakan kunci ganda saat memarkir motor.

  • Parkir di tempat aman dan terpantau.

  • Waspadai modus pencurian di kawasan padat mahasiswa seperti Unpad, ITB, IPDN, Ikopin.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL