INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polres Metro Depok berhasil menangkap kelompok debt collector bersenjata api di kawasan Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, pada Rabu, 18 Juni 2025. Dari delapan orang yang diamankan, dua di antaranya kedapatan membawa senjata api jenis airgun Glock 19.
Penangkapan ini dilakukan saat Tim Patroli Presisi Polres Metro Depok sedang berkeliling dan menemukan keramaian yang melibatkan sekelompok orang. Saat didekati, diketahui bahwa mereka adalah debt collector yang kerap menagih utang secara intimidatif.
“Dua orang yang diamankan berinisial UJW dan SJ, sisanya dijadikan saksi,” kata AKP Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok, Kamis (19/6/2025).
Debt Collector Gunakan Senpi untuk Menakuti Korban
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua senjata api airgun yang disembunyikan di tubuh kedua tersangka. Senjata tersebut masih dalam kondisi berfungsi dan diduga kuat digunakan untuk menakuti para korban saat melakukan penagihan.
“Senjata api jenis airgun merk Glock 19. Diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban,” terang Made.
Tidak Miliki Izin Kepemilikan Senjata
Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa kedua debt collector tersebut tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api. Atas pelanggaran tersebut, keduanya terancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin.
“Kami masih mendalami kasus ini dan kepemilikan senjata oleh dua tersangka,” ujar Made.
Video Penangkapan Viral di Media Sosial
Aksi penangkapan debt collector bersenjata ini juga terekam dalam video yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak debt collector tak berkutik saat ditangkap petugas bersenjata lengkap.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan peningkatan risiko keamanan dalam praktik penagihan utang di lapangan. Polres Metro Depok memastikan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil.