...
DepokBeritaJawa BaratNasional

Polres Metro Depok Tangkap Debt Collector Bersenjata Api di Sukmajaya

×

Polres Metro Depok Tangkap Debt Collector Bersenjata Api di Sukmajaya

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Salah satu senpi yang diamankan Polres Metro Depok dari tangan debt collector yang ditangkap di wilayah Sukmajaya, Depok.
Ilustrasi - Salah satu senpi yang diamankan Polres Metro Depok dari tangan debt collector yang ditangkap di wilayah Sukmajaya, Depok.


FAQ Seputar Kasus Debt Collector Bersenjata di Depok


1. Mengapa debt collector tersebut ditangkap oleh Polres Metro Depok?

Karena dua dari delapan orang debt collector kedapatan membawa senjata api jenis airgun saat melakukan penagihan utang, yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban.


2. Apakah senjata api yang dibawa adalah senjata asli?

Senjata yang ditemukan adalah jenis airgun Glock 19. Meskipun bukan senjata api militer, airgun tetap dikategorikan berbahaya dan penggunaannya harus memiliki izin resmi.


3. Apakah memiliki airgun juga memerlukan izin?

Ya. Berdasarkan peraturan di Indonesia, airgun dan airsoft gun termasuk dalam kategori senjata yang memerlukan izin khusus dari kepolisian. Penggunaan tanpa izin termasuk pelanggaran hukum.


4. Apa pasal hukum yang dikenakan kepada pelaku?

Kedua debt collector yang membawa senjata dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.


5. Apakah semua debt collector diamankan?

Dari delapan orang yang ditangkap, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata. Enam lainnya masih berstatus sebagai saksi.


6. Apakah kejadian ini terekam video?

Ya. Video penangkapan tersebar di media sosial dan menunjukkan detik-detik penangkapan oleh petugas. Video tersebut menjadi viral dan menyita perhatian publik.


7. Apa tindakan lanjut dari Polres Metro Depok?

Polres masih mendalami kasus ini, terutama asal usul senjata dan apakah digunakan untuk intimidasi atau tindakan kriminal lainnya.


8. Bagaimana cara masyarakat melaporkan debt collector ilegal?

Masyarakat dapat melaporkan praktik debt collector ilegal ke Polres terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi milik OJK dan kepolisian jika terjadi intimidasi atau kekerasan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL