FAQ: Kasus Ancaman Bom di Pesawat Lion Air JT 308
1. Apa yang terjadi dalam insiden ini?
Seorang penumpang Lion Air JT 308 rute Jakarta–Kualanamu mengeluarkan ancaman bom saat pesawat akan lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Akibatnya, penerbangan dibatalkan sementara dan seluruh penumpang dievakuasi.
2. Siapa pelaku dalam kasus ini?
Pelaku berinisial H, seorang pria asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soetta.
3. Apakah ancaman bom itu benar-benar nyata?
Tidak. Ancaman tersebut tidak terbukti nyata dan diduga sebagai candaan. Namun demikian, candaan bom di pesawat termasuk tindak pidana serius sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Apa pasal hukum yang dikenakan kepada pelaku?
H dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan dapat diperberat hingga 8 tahun jika terbukti mengganggu operasional penerbangan.
5. Bagaimana dampak terhadap penerbangan?
Penerbangan Lion Air JT 308 tertunda beberapa jam. Penumpang akhirnya diberangkatkan ke Kualanamu pada pukul 21.55 WIB menggunakan pesawat pengganti.
6. Apakah pelaku dalam kondisi sehat secara mental?
Polisi menyatakan bahwa pelaku tampak tidak stabil secara emosional saat diperiksa. Oleh karena itu, pemeriksaan kejiwaan juga sedang dilakukan oleh penyidik.
7. Apa tindakan lanjutan dari kepolisian dan pihak bandara?
Polisi terus berkoordinasi dengan Direktorat Keamanan Penerbangan untuk memperketat pengawasan dan mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL