INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polisi sedang mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang perempuan inisial N, seorang pegawai honorer Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di DPRD Jakarta. Terduga pelaku pelecehan seksual juga merupakan pegawai honorer PJLP yang bekerja dengan salah satu anggota Komisi A DPRD Jakarta.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2025 dengan nomor laporan STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasubid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sedang dalam penyelidikan. Namun, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah penyelidikan dilakukan.
Pelecehan Seksual yang Dilaporkan
Kuasa hukum korban, Yudi, menjelaskan bahwa pelecehan seksual yang dialami oleh N terjadi antara Februari hingga awal Maret 2025. N diduga dilecehkan oleh terduga pelaku dengan berbagai cara, seperti hampir dicium bibirnya secara tiba-tiba, digesekkan alat kelamin ke bahunya, dan meraba payudaranya. Selain tindakan fisik tersebut, korban juga menerima pesan singkat dari pelaku yang mengandung unsur pelecehan seksual.
Akibat kejadian ini, korban tidak hanya mengalami kerugian psikologis yang mendalam, tetapi juga terkena dampak profesional. N dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli (TA) anggota Komisi A DPRD Jakarta.
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan dua pegawai honorer DPRD Jakarta dan memperlihatkan adanya potensi penyalahgunaan posisi yang seharusnya menjaga integritas institusi. Polisi terus bekerja untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di DPRD Jakarta
1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?
Kasus ini melibatkan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang pegawai honorer, N, yang bekerja di DPRD Jakarta. Terduga pelaku merupakan pegawai honorer PJLP yang bekerja dengan salah satu anggota Komisi A DPRD Jakarta. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2025 dan saat ini masih dalam penyelidikan.
2. Kapan dan di mana kasus ini terjadi?
Kasus pelecehan seksual tersebut terjadi pada rentang waktu antara Februari hingga awal Maret 2025. Lokasi pelecehan tidak dijelaskan secara rinci, namun korban bekerja di lingkungan DPRD Jakarta.
3. Apa bentuk pelecehan yang dialami korban?
Korban diduga dilecehkan dengan cara fisik, seperti hampir dicium bibirnya secara tiba-tiba, digesekkan alat kelamin ke bahunya, dan meraba payudaranya. Selain itu, korban juga menerima pesan singkat yang mengandung unsur pelecehan seksual.
4. Apa dampak yang dialami korban?
Korban mengalami trauma psikologis akibat pelecehan tersebut. Selain itu, N juga dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli (TA) anggota Komisi A DPRD Jakarta, yang menyebabkan kerugian profesional bagi korban.
5. Apa langkah yang diambil oleh pihak kepolisian?
Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan ini dan sedang melakukan penyelidikan. Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak kepolisian setelah ada perkembangan.
6. Apa yang dikatakan kuasa hukum korban?
Kuasa hukum korban, Yudi, menyatakan bahwa korban telah mengalami kerugian psikologis dan profesional akibat pelecehan tersebut. Ia juga menekankan bahwa korban telah dibekukan dari pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli DPRD Jakarta.
7. Apa yang akan dilakukan DPRD Jakarta terkait kasus ini?
Hingga saat ini, DPRD Jakarta belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindakan yang akan diambil. Namun, dengan adanya kasus ini, diharapkan akan ada evaluasi dan penindakan tegas terhadap tindakan pelecehan seksual di lingkungan DPRD Jakarta.
8. Apa yang diharapkan dari kasus ini?
Kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi pihak berwenang untuk lebih meningkatkan pengawasan serta mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja, khususnya di lembaga pemerintah seperti DPRD Jakarta.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL