...
JakartaBeritaNasional

Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara

×

Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Ilustrasi - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Dewan Pers menegaskan akan melakukan penertiban terhadap sejumlah media yang menggunakan nama lembaga negara atau nama yang menyerupai institusi negara seperti KPK, Polri, dan lainnya, padahal tidak memiliki afiliasi resmi dengan lembaga tersebut.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyatakan bahwa praktik ini kerap menimbulkan salah persepsi di masyarakat, seolah-olah media tersebut adalah bagian resmi dari institusi negara.

“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” ujar Jazuli dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).

Menurut Jazuli, penggunaan nama yang menyerupai lembaga resmi berpotensi membingungkan publik dan bahkan dimanfaatkan oleh oknum media untuk kepentingan pribadi dengan menyaru sebagai perwakilan resmi institusi negara.

“Kenapa (ditertibkan)? Ini implikasinya berbahaya, orang ambigu. Kecenderungannya, ada upaya dari pemilik media untuk menyaru-nyarukan nama, seolah-olah mereka adalah perwakilan resmi,” tambahnya.

Namun demikian, Dewan Pers tidak mempersoalkan jika media tersebut memang benar-benar terafiliasi atau berada di bawah institusi negara. Contohnya, seperti Polri TV yang memang secara resmi milik institusi Polri.

“Kalau memang benar milik lembaga negara, itu tidak masalah. Yang ditertibkan adalah media-media yang tidak punya afiliasi, tapi mencatut nama institusi,” tegasnya.

Dewan Pers telah menghubungi sejumlah media yang terindikasi menggunakan nama lembaga negara tanpa dasar hukum dan meminta mereka segera mengganti nama. Bila imbauan tidak diindahkan, maka status verifikasi media akan dicabut, termasuk sertifikat kompetensi wartawan di dalamnya.

Sebagai langkah lanjutan, Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai lembaga negara, seperti Polri dan Kejaksaan Agung, untuk memperkuat tindakan penertiban ini.

“Kami sudah MoU dengan Polri, Kejaksaan Agung, salah satunya memang untuk penertiban kasus seperti ini,” pungkas Jazuli.