...
Indonesia Updates
BekasiBeritaJawa BaratNasional

Pemerintah Kota Bekasi Ungkap Penyalur Tenaga Kerja Bodong di Ruko Plaza Bekasi Jaya

×

Pemerintah Kota Bekasi Ungkap Penyalur Tenaga Kerja Bodong di Ruko Plaza Bekasi Jaya

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Timur mengimbau kepada masyarakat bahwa terdapat penyalur tenaga kerja bodong atau ilegal di sebuah ruko.(Dimas Rafi)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Timur mengimbau kepada masyarakat bahwa terdapat penyalur tenaga kerja bodong atau ilegal di sebuah ruko.(Dimas Rafi)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Timur mengungkap temuan adanya penyalur tenaga kerja bodong atau ilegal yang beroperasi di sebuah ruko di Komplek Plaza Bekasi Jaya, Jalan Insinyur H Juanda, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Penemuan ini dilakukan setelah pihak Pemkot melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Ruko Tertutup dan Tidak Ada Aktivitas

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Tri Kartika Ningsih, memastikan bahwa setelah melakukan pemeriksaan di lokasi, pihaknya tidak mendapati aktivitas apapun. Pintu ruko pun terlihat digembok, dan tidak ada petunjuk yang mengarah pada pemilik atau pengelola usaha tersebut.

“Kami langsung ke lapangan, dan di lapangan itu kami tidak bisa menemui orangnya karena sudah disegel. Ini jelas-jelas bodong. Kalau orang yang memiliki izin, tidak mungkin lari seperti ini,” ujar Kartika pada konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/4/2025).

Penyalur Tenaga Kerja Tak Terdaftar Secara Resmi

Lebih lanjut, Kartika mengungkapkan bahwa penyalur tenaga kerja tersebut tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi. Kondisi ini sangat merugikan masyarakat yang mencari pekerjaan melalui agen tenaga kerja ilegal ini, yang ternyata tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Di lokasi ini, kami tidak menemukan siapa-siapa. Cabang lingkungan juga tidak punya data terkait identitas atau izin dari lembaga ini. Kami tidak bisa melakukan tindakan lebih lanjut karena tidak ada informasi yang bisa kami dapatkan,” kata Kartika.

Pemkot Bekasi Bekerja Sama dengan Kemenaker RI

Pemkot Bekasi Timur berencana untuk melaporkan kasus ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) agar segera ditindaklanjuti. Pemkot juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan tempat-tempat yang diduga sebagai penyalur tenaga kerja ilegal agar tidak ada korban lainnya.

Kami sedang koordinasi dengan Kemenaker untuk merilis lembaga-lembaga yang sudah terdaftar dan yang belum. Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif untuk melaporkan tempat-tempat seperti ini,” tambah Kartika.

Pentingnya Waspada Terhadap Penyalur Tenaga Kerja Ilegal

Kasus penyalur tenaga kerja bodong ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya berhati-hati dalam memilih agen tenaga kerja. Pemkot Bekasi mengimbau agar masyarakat hanya mempercayakan pencarian kerja melalui lembaga resmi yang terdaftar dan berizin.

Kasus penyalur tenaga kerja bodong ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik ilegal di sektor tenaga kerja. Pemkot Bekasi berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Kemenaker RI untuk menanggulangi praktik semacam ini agar masyarakat tidak menjadi korban.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Penyalur Tenaga Kerja Bodong di Bekasi Timur


1. Apa yang ditemukan Pemkot Bekasi di ruko Plaza Bekasi Jaya?

Pemkot Bekasi Timur menemukan bahwa ada penyalur tenaga kerja bodong yang beroperasi di sebuah ruko di Komplek Plaza Bekasi Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ruko tersebut tidak terdaftar secara resmi dan sudah disegel oleh Pemkot.

2. Apa alasan Pemkot Bekasi menyebut penyalur tenaga kerja ini bodong?

Pemkot Bekasi menyebut penyalur tenaga kerja ini bodong karena tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi. Selain itu, saat pihak Pemkot mengunjungi lokasi, ruko tersebut terkunci dan tidak ada aktivitas.

3. Apa tindakan Pemkot Bekasi setelah menemukan penyalur tenaga kerja bodong ini?

Pemkot Bekasi berencana bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) untuk menindaklanjuti pelanggaran ini. Pemkot juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tempat serupa agar tidak ada korban lebih lanjut.

4. Mengapa penyalur tenaga kerja ini tidak terdaftar secara resmi?

Penyalur tenaga kerja ini tidak terdaftar karena mereka tidak mengikuti prosedur yang sah untuk mendapatkan izin dari pemerintah. Praktik semacam ini merugikan masyarakat yang mencari pekerjaan.

5. Bagaimana cara mengetahui penyalur tenaga kerja yang sah?

Masyarakat disarankan untuk hanya menggunakan jasa penyalur tenaga kerja yang terdaftar dan berizin resmi dari pemerintah, seperti yang tercatat di Dinas Ketenagakerjaan atau lembaga terkait.

6. Apa yang harus dilakukan jika menemukan penyalur tenaga kerja ilegal?

Pemkot Bekasi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tempat atau agen tenaga kerja yang tidak terdaftar atau diduga ilegal agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

7. Apa yang menjadi perhatian Pemkot Bekasi terkait penyalur tenaga kerja ilegal?

Pemkot Bekasi menekankan pentingnya pengawasan terhadap agen tenaga kerja untuk melindungi masyarakat dari penipuan atau praktik ilegal yang merugikan pelamar kerja.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL