INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution memasuki babak baru. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sidik jari di Gedung Bareskrim Polri, berkas perkara Razman telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
“Tadi sudah selesai tahap pemeriksaan berkas, kemudian sidik jari, cek kesehatan, dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Senin. Selanjutnya, ia akan memenuhi prosedur hukum di Kejari Jakarta Utara bersama Iqlima Kim, pihak yang sebelumnya meminta bantuan hukum Razman.
Razman menyatakan akan membuktikan kasus ini di pengadilan. “Hari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan ini harus saya buktikan di pengadilan supaya jelas kasus ini,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, belum memberikan tanggapan terkait pelimpahan berkas ini.
Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Razman dan Iqlima Kim
Kasus ini berawal ketika Razman diminta menjadi kuasa hukum Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman. Namun, Iqlima kemudian membantah adanya pelecehan serta menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menunjuk Razman sebagai kuasa hukum.
Atas pengingkaran tersebut, Hotman Paris melaporkan Razman ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik. Razman dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Kasus ini semakin mendapat perhatian publik karena melibatkan pengacara ternama dan mantan asisten pribadi Hotman, serta konflik yang sempat muncul di antara para pihak yang terlibat.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pencemaran Nama Baik Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim
- Apa kasus yang dihadapi Razman Arif Nasution?
Razman Arif Nasution menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea. Razman diduga melanggar UU ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik. - Apa latar belakang kasus ini?
Kasus ini bermula ketika Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris, meminta Razman sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman. Namun, di tengah prosesnya, Iqlima membantah adanya pelecehan serta menyangkal telah menunjuk Razman sebagai pengacaranya. Hotman kemudian melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik. - Kapan laporan ini diajukan?
Hotman Paris melaporkan Razman ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022. - Apa status hukum Razman Arif Nasution saat ini?
Razman Arif Nasution saat ini berstatus tersangka. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk disidangkan. - Pasal apa saja yang dikenakan pada Razman?
Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. - Apakah Razman sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim?
Ya, Razman sudah menjalani pemeriksaan, termasuk tes kesehatan dan sidik jari, di Gedung Bareskrim Polri sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. - Apa langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini?
Dengan berkas perkara yang telah P21, Razman dan Iqlima Kim akan menghadapi persidangan di pengadilan. Razman menyatakan akan mengikuti semua prosedur hukum dan berkomitmen untuk membuktikan kasus ini di pengadilan. - Mengapa Iqlima Kim turut hadir dalam pelimpahan berkas?
Iqlima Kim turut hadir karena namanya juga disebut dalam kronologi kasus ini. Meski tidak menjadi tersangka, keterlibatannya sebagai mantan klien Razman menjadikan perannya penting dalam proses ini.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS