FAQ – Pembekuan Rekening Dorman oleh PPATK
1. Apa itu rekening dorman?
Rekening dorman adalah rekening bank yang tidak mengalami aktivitas transaksi (seperti penarikan, penyetoran, atau transfer) dalam jangka waktu tertentu—biasanya selama 6 hingga 12 bulan atau lebih, tergantung kebijakan masing-masing bank.
2. Siapa yang membekukan rekening dorman?
Pembekuan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan keuangan, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
3. Apa tujuan dari pembekuan ini?
Kebijakan ini bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan rekening tidak aktif oleh pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal. Rekening dorman sering digunakan untuk menyamarkan aliran dana haram.
4. Mengapa kebijakan ini menuai kritik?
Sejumlah pihak menilai PPATK bertindak tergesa-gesa dan kurang melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan lainnya seperti OJK, BI, dan LPS. Selain itu, minimnya sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat memicu kepanikan dan spekulasi.
5. Apakah pembekuan rekening dorman hal yang baru?
Tidak. Pembekuan rekening dorman sudah lazim di dunia perbankan, namun pelaksanaannya biasanya dilakukan secara bertahap, terkoordinasi, dan diinformasikan lebih dulu kepada pemilik rekening. Yang menjadi sorotan kali ini adalah skala dan metode pelaksanaannya di Indonesia.
6. Bagaimana dampak dari kebijakan ini bagi nasabah?
Beberapa nasabah mengaku tidak bisa mengakses rekeningnya tanpa pemberitahuan sebelumnya, menimbulkan keresahan. Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
7. Apa yang bisa dilakukan nasabah jika rekeningnya dibekukan?
Nasabah dapat menghubungi bank terkait untuk klarifikasi dan prosedur reaktivasi rekening. Namun, belum ada informasi detail apakah semua bank memiliki prosedur yang seragam atau apakah PPATK menyediakan jalur khusus pengaduan.
8. Apakah semua rekening dorman dibekukan?
Hingga kini, PPATK belum merilis daftar pasti rekening mana saja yang dibekukan. Namun, diperkirakan puluhan juta rekening dorman terkena dampak, baik dari perbankan konvensional maupun digital.
9. Apakah pembekuan ini melibatkan dana nasabah?
Dana dalam rekening tidak hilang, tetapi akses ke rekening dibatasi hingga statusnya diklarifikasi atau diaktifkan kembali. Namun, jika dana terindikasi terkait aktivitas ilegal, bisa masuk proses hukum.
10. Apa saran ahli terhadap kebijakan ini?
Pakar ekonomi menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga, sosialisasi kepada masyarakat, serta transparansi mekanisme agar kebijakan ini tidak menimbulkan efek domino terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL