INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Praktik parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral memperlihatkan seorang wanita berhijab yang mengaku diminta membayar tarif parkir sebesar Rp 60.000. Kejadian ini terjadi saat ia pertama kali berkunjung ke Pasar Tanah Abang.
Dalam video tersebut, wanita itu mengaku awalnya hanya menyiapkan uang Rp 10.000 karena mendengar tarif parkir di kawasan tersebut tidak mahal. Namun, ia terkejut ketika juru parkir meminta bayaran enam kali lipat dari yang ia perkirakan.
“Katanya semua parkir di pinggir jalan memang segitu harganya,” ujarnya dalam video yang beredar di media sosial.
Menanggapi keluhan warga dan banyaknya laporan serupa, aparat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Kepolisian setempat melakukan patroli dan penertiban. Di kawasan Blok G Tanah Abang, misalnya, telah dilakukan pembersihan dari aktivitas parkir liar serta pemasangan pembatas jalan (traffic cone).
Pada Senin (14/4/2025), Polsek Tanah Abang juga mengamankan lima juru parkir liar usai menerima laporan dari masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan praktik pungutan liar yang meresahkan pengunjung dan warga sekitar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa pihaknya secara aktif menggelar razia di lokasi rawan parkir liar, termasuk Tanah Abang.
“Kami terus melakukan penertiban terhadap parkir liar di Tanah Abang, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait agar tidak ada lagi praktik serupa di sana,” jelasnya.
Namun, Syafrin mengakui tantangan utama adalah konsistensi. Juru parkir ilegal sering kali kembali beroperasi saat petugas sudah meninggalkan area.
“Masalahnya, ketika petugas sudah kembali ke pos, sering muncul lagi satu-dua orang yang memungut parkir secara ilegal,” tambahnya.
Wali Kota Jakarta Pusat sebelumnya juga berjanji akan mengambil langkah tegas untuk memberantas parkir liar. “Tunggu tanggal mainnya,” ujar sang wali kota dalam pernyataan sebelumnya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik parkir liar ke pihak berwenang dan tidak membayar tarif di luar ketentuan resmi. Diharapkan, pengawasan berkelanjutan dan sinergi antarinstansi dapat menjadi solusi jangka panjang atas permasalahan klasik ibu kota ini.
Pertanyaan Umum (FAQ): Parkir Liar di Tanah Abang
1. Apa yang terjadi di Tanah Abang terkait parkir liar?
Seorang pengunjung mengaku diminta membayar Rp 60.000 untuk parkir di pinggir jalan, jauh melebihi tarif parkir resmi. Kejadian ini viral dan memicu reaksi publik.
2. Apakah ini kejadian pertama?
Tidak. Praktik parkir liar di Tanah Abang sudah sering dikeluhkan warga dan menjadi masalah yang terus berulang meskipun sering ditertibkan oleh aparat.
3. Siapa yang bertanggung jawab atas penertiban parkir liar?
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk melakukan penertiban dan pengawasan.
4. Berapa tarif parkir resmi di Tanah Abang?
Tarif parkir resmi untuk kendaraan bermotor umumnya berkisar antara Rp 2.000–Rp 5.000 per jam. Tarif bisa berbeda tergantung lokasi, tetapi tidak ada ketentuan resmi sebesar Rp 60.000 untuk parkir di pinggir jalan.
5. Apa langkah yang sudah diambil oleh pihak berwenang?
Patroli, razia, dan pemasangan pembatas jalan telah dilakukan. Lima juru parkir liar juga telah diamankan. Penertiban dilakukan secara berkala.
6. Mengapa parkir liar tetap ada meski sudah ditertibkan?
Masalah utama adalah lemahnya pengawasan berkelanjutan. Juru parkir liar kerap kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan lokasi.
7. Apa risiko membayar parkir liar?
Selain membayar lebih mahal, pengguna jalan juga ikut memperkuat keberadaan praktik pungli dan berisiko menjadi korban intimidasi jika menolak membayar.
8. Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban parkir liar?
Segera laporkan ke pihak berwajib seperti Dishub atau Polsek setempat. Dokumentasikan bukti jika memungkinkan.
9. Apakah ada rencana jangka panjang untuk mengatasi masalah ini?
Pemkot Jakarta Pusat menyatakan komitmen untuk memberantas parkir liar secara menyeluruh dan menyusun strategi jangka panjang.
10. Bagaimana masyarakat bisa berperan?
Masyarakat diimbau hanya menggunakan lahan parkir resmi, melapor jika ada pungli, dan menolak membayar tarif tidak wajar.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL